regional
Langganan

Kades di Semarang Gunakan Motor Dinas untuk Kampanye, Sanksi Hanya Teguran

by Hawin Alaina  - Espos.id Jateng  -  Rabu, 2 Oktober 2024 - 14:17 WIB

ESPOS.ID - Dua orang pengendara sepeda motor ber-plat merah yang diduga akan ikut kampanye Cagub Jateng Ahmad Luthfi saat berhenti di Perempatan Tingkir, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (29/9/2024). (Istimewa)

Esposin, UNGARAN – Kendaraan atau sepeda motor dinas berpelat merah yang digunakan untuk kampanye salah satu pasangan calon (paslon) pada Pilgub Jateng 2024 di Kota Salatiga, telah terungkap. Motor berpelat merah dengan nomor pelat H 6280 XX itu rupanya merupakan kendaraan dinas milik Kepala Desa (Kades) Bantal, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo, pun angkat bicara.

Advertisement

Budi menyebut saat ini pihaknya sudah melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Dia membenarkan bahwa kendaraan Yamaha NMAX berpelat merah dengan nomor H 6280 XV itu merupakan kendaraan dinas Kades Bantal.

“Yang bersangkutan sudah diklarifikasi oleh Camat Bancak. Sesuai regulasi kendaraan dinas dilarang dipakai untuk kampanye,” kata Budi kepada Esposin, Rabu (2/10/2024).

Advertisement

Dijelaskan, untuk saat ini kepada Kepala Desa tersebut telah dilakukan tindakan sanksi berupa teguran lisan. Sebelumnya, Dispermasdes juga telah mengeluarkan surat edaran, yang isinya penekanan terhadap Kades agar bersikap netral dalam Pilkada serentak 2024 ini.

“Sebelumnya kami sudah terbitkan SE (Surat Edaran) tentang netralitas kepala desa. Untuk kasus itu telah diklarifikasi oleh Camat Bancak dan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu,” terang Budi.

Advertisement

Dia mengimbau kepada kepala desa maupun perangkat desa untuk lebih berhati-hati dan tidak ikut serta berpartisipasi dalam kampanye calon Bupati, Wali Kota, maupun Gubernur. Sebab sesuai aturan kades dan perangkat desa terikat oleh aturan tidak boleh ikut dalam politik praktis.

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga sedang melakukan penelusuran terkait adanya dugaan pelanggaran kampanye calon gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Dugaan itu mencuat setelah adanya postingan Facebook dari akun Handrianus HR di grup Facebook Jaringan Salatiga Liberal terkait penggunaan sepeda motor dinas atau berpelat merah untuk kampanye pasangan calon (paslon) Ahmad Luthfi-Taj Yasin.

Dalam foto tersebut, terlihat dua orang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX dengan berboncengan dengan mengenakan kaus Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Tampak jelas motor yang digunakan berpelat merah dengan nomor H 6280 XV saat berhenti di perempatan Tingkir, Kota Salatiga.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif