regional
Langganan

Jual Beli Konten Porno di Telegram, Pemuda Asal Kendal Ditangkap Polisi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Jateng  -  Selasa, 30 Juli 2024 - 15:14 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi film porno. (Freepik)

Esposin, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengamankan ribuan konten pornografi yang terdiri atas 8.400 video dan 32.640. Ribuan konten itu diamankan pada saat penangkapan tersangka M, 20, tersangka penjualan video pornografi melalui aplikasi Telegram.

"Total konten pornografi milik tersangka di Deflamingo Collection berjumlah 8.400 video dan 32.640 foto," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Advertisement

Ade Safri menyebutkan channel (kanal) Telegram Deflamingo Collection yang dikelola tersangka, menawarkan berbagai koleksi video pornografi dewasa dan pornografi anak setidaknya berjumlah 23 kategori.

Kemudian Ade Safri membeberkan ketika pelanggan ingin berlangganan video porno tersebut mereka harus menghubungi admin melalui Whatsapp atau Telegram dengan mengirimkan pesan pribadi.

"Setelah pelanggan melakukan pembayaran, maka pembeli akan menerima link untuk menonton video porno secara full dari paket yang sudah dipilih (baik paket bulanan maupun paket eceran), " ucapnya sebagaimana dilansir Antara.

Advertisement

Tersangka M beralamat di Green Garden Residence Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Namun pelaku berhasil ditangkap di Kost Villa Ravi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat.

Tersangka telah ditangkap pada Jumat (24/7/2024) dengan sejumlah barang bukti yakni, dua buah ponsel, email, akun X atau twitter, akun Telegram, dan empat akun e-wallet (Dana, OVO, Gopay, ShopeePay).

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap tersangka M di Rutan Polda Metro Jaya, " katanya.

Advertisement

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif