regional
Langganan

Janjikan Gaji Besar, Pria Bondowoso Kirim 39 Orang Jadi PMI Ilegal ke Malaysia - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Jatim  -  Selasa, 13 Juni 2023 - 23:20 WIB

ESPOS.ID - Usia konferensi pers tersangka TPPO digelandang ke sel tahanan Polres Bondowoso, Jatim. Selasa (13/6/2023) ANTARA/Humas Polres Bondowoso

Esposin, BONDOWOSO -- Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibekuk oleh petugas Polres Bondowoso, Jawa Timur. Pelaku ini melakukan perekrutan dan memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke Malaysia.

Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, mengatakan tersangka TPPO ini berinisial AWR, warga Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.

Advertisement

Kasus ini berhasil diungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari salah satu korban perdagangan orang.

“Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu korban atas nama Mujiarto melaporkan ke Polres,” kata dia dalam keterangan di Polres Bondowoso, Selasa (13/6/2023).

Advertisement

“Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu korban atas nama Mujiarto melaporkan ke Polres,” kata dia dalam keterangan di Polres Bondowoso, Selasa (13/6/2023).

Dia menuturkan tersangka AWR melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, penyerahan tenaga kerja untuk diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja migran ilegal.

Dalam melakukan perekrutan itu, tersangka juga menarik biaya keberangkatan ke Malaysia. Bukan hanya itu, tersangka juga menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang besar. Namun, ternyata apa yang dijanjikan itu tidak sesuai fakta.

Advertisement

Dari hasil keterangan tersangka, kata dia, sejak bulan juni 2022 pelaku melakukan perekrutan dan menampung dan mengirim calon pekerja migran ilegal dari rumah tersangka.

AKBP Bimo menyebutkan, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2022 sampai Mei 2023 tersangka mengaku telah memberangkatkan sebanyak 39 orang pekerja migran ilegal ke Negeri Jiran itu.

Pada bulan November 2022 juga diakui telah memberangkatkan sebanyak tiga orang (korban), dan tiga orang korban tersebut pulang kembali karena ditelantarkan dan dideportasi.

Advertisement

"Tersangka AWR kami jerat dengan Pasal 2 ayat [1], pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO]," katanya.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif