by Sekar Langit Nariswari Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 4 Februari 2016 - 09:54 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO- Sebelas tempat karaoke terbukti tak berizin dan menyalahi Perda No 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Meski diberi kesempatan untuk segera mengurus izin usaha, beberapa dari jumlah tersebut dinyatakan melanggar aturan mengenai lokasi, jarak usaha, dan jam operasional usaha jenis tersebut.
Sebelas tempat karaoke tersebut tersebar di berbagai daerah yakni Rumah Laut, Sederhana, Mutiara Musik, Family Karaoke, dan Lotus yang terletak di Glagah, Mahkota di Kecamatan Wates, 2 buah karaoke tak bernama di Kecamatan Temon, Caesar di Dusun Mlangsen, satu karaoke tak bernama di Desa Palihan, dan LCM di Kecamatan Panjatan.
Dari jumlah tersebut, masih ada tambahan karaoke bernama Bless di Triharjo, Wates yang juga tak memiliki izin namun kini karaoke tersebut sudah tutup.
Dari jumlah tersebut, 10 tempat karaoke belum memiliki izin usaha sedangkan 1 tempat karaoke di Panjatan menyalahi Perda TDUP secara lokasinya. Endah Supeni, Kepala Seksi Usaha Pemberdayaan Kepariwisataan Dinas Pariwisata Pemuda Olahraga (Disparpora) Kulonprogo menjelaskan bahwa tempat karaoke di Panjatan tersebut sudah memiliki izin usaha rekreasi dan hiburan umum sebelum Perda TDUP diresmikan pada 2015 lalu.
Meski terbukti melanggar, sejumlah tempat karaoke tersebut belum diberikan surat peringatan secara resmi namun baru pada tahap pembinaan dari Pemkab Kulonprogo. “Kami lakukan pembinaan, khususnya mengenai Perda TDUP ini,” ujarnya pada Rabu (3/2/2016).