by I Ketut Sawitra Mustika Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 3 Juni 2017 - 14:22 WIB
Mahasiswa UP 45 memprotes kebijakan universitas.
Harianregional.com, JOGJA --Terancam Drop Out (DO) atau dikeluarkan pihak kampus karena dianggap meresahkan, puluhan mahasiswa Universitas Proklamasi (UP) 45 mengadu ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Jumat (2/5/2017). Mereka menilai ancaman DO merupakan bentuk pembungkaman atas kebebasan berekpresi dan berpendapat.
Baca Juga : Terima Keluhan Dari Mahasiswa, ORI Segera Temui Pemimpin UP 45
Staf Khusus Bidang Keamanan dan Ketertiban Universitas Proklamasi 45, Simeon Egi Perdana mengatakan SP dikeluarkan pihak kampus karena mahasiswa dalam melancarkan aksinya sudah menjurus menuju tindakan anarkis. Ia mengatakan dirinya dan beberapa karyawan lain sudah pernah mengalami pemukulan dan ancaman menggunakan senjata tajam oleh mahasiswa. Rektor terpilih, tambahnya juga pernah 'disekap' di gedung rektorat dari pagi sampai sore hari.
"Untuk pemukulan dan ancaman menggunakan senjata tajam memang tidak ada bukti foto maupun video, tapi kami punya saksi dan ini sudah kami laporkan ke Polsek Depok Barat," ujarnya.
Mengenai SP 1, 2, dan 3 yang dikemas dalam satu paket, Egi mengatakan hal itu merupakan sesuatu yang tidak salah, karena dalam statuta Universitas Pancasila 45, pemberian SP dalam satu paket diperbolehkan, apalagi, tambahnya, situasi di tempatnya bekerja sekarang sudah sangat mengkhawatirkan.
"Tapi kami ingin memberi mereka kesempatan sampai hari Senin Pukul 00.00. Kalau mereka mau tanda tangan surat pernyataan, mereka tidak akan dikeluarkan," tegasnya.