regional
Langganan

Ini Alasan KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Fitroh Nurikhsan  - Espos.id Jateng  -  Senin, 22 Juli 2024 - 12:08 WIB

ESPOS.ID - Salah seorang pejabat Dinas Bappeda Kota Semarang turut diinterogasi petugas KPK, Kamis (18/7/2024) (Solopos.com/Fitroh Nurikhsan)

Esposin, SEMARANG — Sudah hampir sepekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengumumkan maupun melakukan penahanan terhadap empat tersangka dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengakui pihaknya sampai hari ini belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka maupun melakukan penahanan.

Advertisement

Pihak KPK masih melakukan upaya-upaya penyiddikkan. Kabarnya per Senin (22/7/2024), KPK masih melakukan penggeledahan ke Dinas Kesehatan (Diskes) dan Rumah Sakit Daerah Wongsonegoro Kota Semarang.

“Penahanan (tersangka) menunggu proses penyedikkan terutama perhitungan kerugian negara selesai,” kata Tessa kepada Esposin melalui aplikasi perpesanan, Senin (22/7/2024).

Advertisement

“Penahanan (tersangka) menunggu proses penyedikkan terutama perhitungan kerugian negara selesai,” kata Tessa kepada Esposin melalui aplikasi perpesanan, Senin (22/7/2024).

Tessa juga mengungkapkan sejauh ini belum ada penambahan tersangka. KPK masih menetapkan empat tersangka yang terseret dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

“Belum ada informasi dari penyidikkan,” imbuhnya.

Advertisement

Namun KPK belum menentukan jadwal kapan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Apabila ditanya akan dimintai keterangan yang bersangkutan (Hevearita)? Tentunya akan dimintai keterangan. Kapannya masih belum bisa disampaikan,” ungkap Tessa kepada wartawan, Jumat (19/7/2024), dilansir Bisnis.com.

Sejauh ini KPK tercatat telah banyak melakukan penggeledahan maupun pemeriksaan. Mulai dari ruang kerja dan rumah pribadi Mbak Ita, kantor-kantor dinas Pemkot Semarang hingga pihak swasta.

Advertisement

Adapun dugaan korupsi yakni pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap PNS atas insentif pungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif