Esposin, SEMARANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng), menegaskan Kota Semarang tak ada kekosongan jabatan.
Meskipun, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, sudah empat hari tidak kelihatan dalam tugas-tugasnya.
Promosi Berbagai Program BRI untuk Mendukung Net Zero Emission di 2050
Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, mengatakan Ita masih memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai Wali Kota Semarang yang sehari-harinya memantau dan memastikan pelayanan publik dapat berjalan dengan baik.
Oleh karena itu, saat disinggung soal pengganti Ita yang diisukan menjadi tersangka kasus korupsi, ia menyatakan bahwa secara regulasi di Kota Semarang tidak ada kekosongan kepala daerah.
“Secara regulasi kepala daerah ada Plh [pelaksana harian] kalau berhalangan sementara. Contoh pergi ke luar negeri 14 hari tarus kalau ada kasus, kalau sudah ditahan baru ditunjuk Plt [pelaksana tugas], jadi di Kota Semarang enggak ada kekosongan kepemimpinan, masih [Mbak Ita],” tegas Sumarno di kompleks halaman DPRD Jateng, Jumat (20/7/2024).
Oleh karena itu, Sekda Jateng memastikan sektor pelayanan publik di Kota Semarang tetap berjalan. Praktis, tidak terganggu dengan adanya penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang.
Kendati tak terganggu, Sumarno tetap merasa prihatin dengan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Bahkan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah sejumlah ruangan di Balai Kota dan sudah memeriksa sejumlah kepala dinas.
“Kalau kejadian itu kita prihatin apa yang terjadi di Kota Semarang, harapan kami mudah-mudahan tidak mengganggu, aktivitas layanan masyarakat tetap berjalan,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya tim penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan Balai Kota Semarang dan juga memeriksa sejumlah kepala dinas.
Ini berkaitan dengan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang diduga menjerat empat orang.
Ada tiga korupsi yang tengah diusir KPK. Yakni dugaan korupsi atas pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.