by Imam Yuda Saputra - Espos.id Jateng - Rabu, 5 Januari 2022 - 21:57 WIB
Esposin, SEMARANG -- Aparat Polrestabes Semarang mengungkap praktik percobaan joki vaksinasi vaksin Covid-19. Pelakunya tak lain adalah seorang ibu rumah tangga bernama Diah Subdari, 41.
Diah Subdari atau DS tergiur menjadi joki vaksinasi vaksin Covid-19 karena diiming-imingi upah Rp500.000 oleh Christin Lusiana (CL), 37, warga Griya Beringin Asri, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
CL berniat menggunakan jasa DS untuk menerima vaksin Covid-19 di Puskesmas Manyaran. CL sebenarnya sudah mendaftar untuk vaksinasi di Puskesmas Manyaran pada 3 Januari 2022. Namun, saat menerima undangan untuk menjalani vaksinasi, ia mengaku tidak bisa hadir karena ada keperluan ke luar kota.
Baca juga: Praktik Joki Vaksin Covid-19 di Semarang Diungkap
Baca juga: Praktik Joki Vaksin Covid-19 di Semarang Diungkap
Selain itu, CL juga berasumsi bahwa dirinya sudah kebal dengan virus corona karena pernah terpapar, sehingga tidak membutuhkan lagi vaksin Covid-19.
Kemudian, CL bercerita kepada tetangganya, Irvanti Oktaviany, 48, untuk mencarikan joki vaksinasi vaksin Covid-19. IO pun lalu memperkenalkan CL kepada DS yang bersedia menjadi joki vaksin di Puskesmas Manyaran, Semarang Barat.
Petugas pun lantas melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian yang langsung menangkap dan membongkar praktik percobaan joki vaksinasi vaksin Covid-19 itu.
"Dari keterangan saksi yakni pegawai puskesmas ditemukan seseorang dengan membawa identitas atas nama CL. Jadi DS ketika datang membawa dentitas atas nama CL," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (5/1/2022).
Baca juga: Viral Joki Disuntik Vaksin Covid-19 hingga 16 Kali, Adakah Efeknya?
Irwan mengatakan dari proses skrining diketahui bahwa DS memang hanya disuruh untuk menjadi joki vaksinasi vaksin Covid-19 dengan iming-iming imbalan.
"Memang ada upah yang diterima oleh DS atas kejadian ini yakni uang Rp 500.000. Namun karena ditemukan perbedaan itu vaksin [joki] tidak terjadi," ungkap Irwan.
Irwan mengungkapkan DS pun akhirnya bersedia divaksin pada 4 Januari 2022 di Puskesmas Manyaran. "Jadi vaksin ibu ini sudah terlaksana. Karena pada 3 Januari yang datang hanya joki, karena ketahuan, 4 Januari ibu ini hadir ke puskesmas untuk divaksin," ujarnya.
Irwan mengatakan kejadian percobaan dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat dijerat Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pelanggaran dalam pasal tersebut bisa dikenai sanksi berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun.
Kendati demikian, hukuman itu sepertinya urung diterapkan kepada ketiga pelaku percobaan joki vaksinasi vaksin Covid-19. Hal itu dikarenakan percobaan joki itu urung terlaksana. "Selanjutnya kita akan musyawarahkan karena ini kan peristiwa tidak sempat terjadi," jelasnya.