by Imam Yuda Saputra - Espos.id Jateng - Rabu, 24 Maret 2021 - 22:45 WIB
Esposin, SEMARANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai 23 April 2021.
Kapolda Jateng, Irjen Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan total ada 21 lokasi di Jateng yang dipasangi kamera ETLE. Kamera itu bertujuan mengawasi aktivitas berlalu lintas para pengendara di jalanan.
Nantinya, pengendara yang terekam kamera melakukan pelanggaran akan langsung mendapat surat bukti pelanggaran atau tilang. Surat tilang itu akan dikirim ke alamat pelanggar dalam kurun waktu tujuh hari setelah terekam kamera.
“Saat ini ada 21 titik yang kami pasang kamera ETLE. Kedepan ada lagi penambangan menjadi 50 titik.Harapannya, 50 titik ini bisa menjangkau seluruh kabupaten/kota di Jateng,” ujar Lutfi saat peluncuran ETLE tahap 1 di Mapolda Jateng, Selasa (23/3/2021).
“Saat ini ada 21 titik yang kami pasang kamera ETLE. Kedepan ada lagi penambangan menjadi 50 titik.Harapannya, 50 titik ini bisa menjangkau seluruh kabupaten/kota di Jateng,” ujar Lutfi saat peluncuran ETLE tahap 1 di Mapolda Jateng, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Sejak Januari, Terjadi 9 Kebakaran di Grobogan Kerugian Rp2,8 Miliar
Selain memasang 21 kamera ETLE, Polda Jateng juga memasang kamera pengukur kecepatan atau speedcam di enam lokasi yang ada di Jateng.
Berikut 21 lokasi yang terpasang kamera tilang elektronik atau ETLE di Jateng:
1. Semarang 3 titik, yakni di Jalan Pandanaran RS Hermina, kemudian Jalan Pandanaran depan Kantor BRI, Jalan Brigjen Katamso.
2. Demak di Tl Bogorme.
3. Pati ada 2 titik yakni di Jalan Kol Sunandar, Jalan A Yani.
4. Surakarta 6 titik yakni di simpang lima Komplang, simpang lima Balapan. Selanjutnya, simpang empat Kerten, simpang empat Sate Dahlan, simpang empat Mujahidin, simpang empat Patung Wisnu.
5. Klaten 2 titik yakni di simpang empat Pasar Srago, simpang empat Bendo Gantungan.
6. Karanganyar di SP 3 Nglano.
7. Wonogiri di SP 4 Ponten.
9. Cilacap 2 titik di SP 4 Terminal, SP 4 Alun-alun.
10. Purbalingga di SP 4 Terminal.
Baca juga: ETLE di Jateng Rekam 3.200 Pelanggaran Lalu Lintas
Speedcam:
1. Klaten 2 titik yakni di Jalan Raya Solo-regional ceper Klaten. Kemudian di Jalan Raya Jogya-Solo Ceper Klaten. 2. Boyolali 2 titik yaitu di(Jalan Nasional Boyolali-Solo Banyudono Boyolali. Juga di Jalan Nasional Solo- Boyolali. 3. Karanganyar 2 titik berada di Jl. Adi Sucipto Blulukan Colomadu- Solo Karanganyar. Kemudian di Jl. Adi Sucipto Blulukan Solo- Colomadu Karanganyar.