regional
Langganan

INDUSTRI MEBEL JATENG : Penerbitan Deklarasi Ekspor Bantu Perajin Kecil Tembus Pasar Luan Negeri - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Rabu, 7 Januari 2015 - 15:59 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi industri mebel. (Endang Muchtar/JIBI/Bisnis)

Industri mebel Jateng diharapkan terus berkembang dengan adanya SVLK. Dokumen ini membuka peluang perajin kecil untuk bisa menembus pasar internasional 

Advertisement

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Pemerintah membantu industri kecil dan menengah mebel dalam pemasaran melalui penerbitan deklarasi ekspor, kata Direktur Ekspor Produksi Pertanian dan Kehutanan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Nurlaila Nur Muhammad.

"Deklarasi ekspor ini khusus bagi IKM yang melakukan ekspor namun belum memiliki Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK)," katanya pada sosialisasi SVLK di Semarang, Rabu (7/1/2015).

Advertisement

Menurutnya, IKM mebel bisa menggunakan deklarasi ekspor dengan beberapa ketentuan di antaranya IKM tersebut harus sudah memiliki TDI (Tanda Daftar Industri) atau IUI (Izin Usaha Industri) yang mencantumkan nilai investasi tidak lebih dari Rp10 miliar, IKM juga harus dilengkapi dengan ETPIK (Eksportir Terdaftar Produksi Industri Kehutanan), dan IKM belum memiliki V-Legal.

V-Legal yaitu tanda kesesuaian verifikasi legalitas kayu yang dibubuhkan pada kayu dan produk kayu atau kemasannya yang menyatakan bahwa kayu atau produk kayu telah memenuhi standar pengelolaan hutan produksi lestari atau standar verifikasi legalitas kayu.

Menurutnya, deklarasi ekspor tersebut khusus digunakan bagi para pengusaha mebel yang belum memili SVLK karena keterbatasan omzet. Bantuan berupa deklarasi ekspor ini akan diberikan selama satu tahun yaitu dari tanggal 1 Januari-31 Desember 2015.

Advertisement

"Setelah satu tahun itu harapan kami para pengusaha mebel sudah melengkapi diri mereka dengan SVLK sehingga tidak lagi menggunakan deklarasi ekspor," katanya seperti dikutip Antara.

Deklarasi ekspor sendiri yaitu deklarasi mandiri yang dibuat oleh IKM, berisi tentang pernyataan bahwa produk yang dikirimkan tersebut memenuhi syarat legalitas kayu yang ditentukan oleh pasar internasional.

"Deklarasi tersebut dituliskan pada blangko khusus, untuk selanjutnya pelaku IKM tersebut tanda tangan di atas materei Rp6000. Hal ini merupakan wujud dari pertanggungjawaban si pengisi tentang keabsahan produknya," katanya.

Sementara itu, Nurlaila mengatakan sejauh ini sudah ada 1.700 IKM yang sudah mengantongi IUI dan 350 IKM yang sudah mengantongi TDI mengajukan permohonan deklarasi ekspor.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif