by Tim Harjo Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 20 Juli 2013 - 03:00 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul senilai Rp12,5 miliar.
Kepala Kejati DIY Suyadi mengumumkan dua tersangka itu adalah HM IS yang menjabat sebagai Manager Persiba Bantul sekaligus Ketua Umum Komite Olahraga Nasional (KONI) Bantul saat pencairan dan EBN MA, Kepala Kantor Pemuda dan Olahraga Bantul kala itu.
“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan terbagi dua berkas satu HM IS dan satunya EBN MA," ucap Suyadi di kantor Kejati, Jumat (19/7/2013).
Berdasarkan penelusuran Harian Jogja, HM IS tak lain adalah Haji Muhammad Idham Samawi yang juga mantan Bupati Bantul, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI. Adapun EBN MA adalah Edi Bowo Nurcahyo.
Pengumuman Idham menjadi tersangka pada Jumat, kemarin seakan memperkuat Jumat merupakan hari keramat bagi koruptor. Komisi Pemberantasan Korupsi sering menetapkan atau menahan tersangka korupsi pada Jumat, salah satunya Angelina Sondakh.
Suyadi menjelaskan Idham dan Edi ditetapkan sebagai tersangka karena keterkaitannya dalam pencairan dan penggunaan dana Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2011 Rp8 miliar dan APBD perubahan Rp4,5 miliar yang dihibahkan ke Persiba Bantul.