regional
Langganan

HUT KEMERDEKAAN RI : 13 Warga Binaan Dapat Remisi Kemerdekaan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Sekar Langit Nariswari Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 17 Agustus 2016 - 21:20 WIB

ESPOS.ID - Sebanyak 13 warga binaan Rutan Kelas II B Wates mendapatkan Remisi Umum (RU) pada HUT RI Ke-71 pada Rabu (17/8/2016). (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

HUT Kemerdekaan RI menjadi berkah bagi 13 warga binaan rutan Wates Kulonprogo

Harianregional.com, KULONPROGO-Sebanyak 13 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Wates mendapatkan Remisi Umum (RU) HUT RI ke-71 pada Rabu(17/8/2016). Dari jumlah tersebut, seorang warga binaan langsung dinyatakan bebas.

Advertisement

Kepala Rutan Kelas IIB Wates, Heru Sulistiyo mengatakan bahwa pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No: W14-506.PK.01.01.02 Tahun 2016 tentang Pemberian Remisi Umum pada Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-71.

“Beberapa mendapatkan remisi sebagaimana aturan yang berlaku,” ujarnya pada Upacara Penyematan Tanda Kehormatan Satya Lencana Karya Satya dan Pemberian Remisi di Rutan Kelas IIB, Wates.

Dari seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi, delapan orang diantaranya mendapatkan pengurangan hukuman sebanyak satu bulan, tiga orang mendapatkan pemotongan dua bulan, dan seorang napi mendapatkan pemotongan selama 3 bulan.

Advertisement

Pemotongan ini masuk dalam kategori RU I untuk pengurangan sebagian. Sedangkan satu warga binaan yang langsung bebas mendapatkan RU II untuk langsuung bebas untuk remisi satu bulan.

Selain itu, penyematan tanda kehormatan Satya Lencana Karya Satya dan pemberian RU secara simbolis dilakuka oleh Sekda Kulonprogo, RM Astungkoro selaku inspektur upacara.

Ia juga menyampaikan sambutan tertulis Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Hamonangan Laoly mengenai kewajiban untuk memperlakukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara manusiawi.

Advertisement

“WBP tetap memiliki hak yang harus dipenuhi salah satunya berupa hak mendapatkan pengurangi masa menjalani pidana,” ujar Astungkoro. Penghormatan dan pemenuhan hak-hak tersebut harus terus dijalankan karena WBP tetaplah bagian dari warga negara.

Adapun pemberian remisi diharapkan menjadi kesempatan untuk memudahkan warga binaan untuk kembali ke kehidupan sosial di tengah masyarakat. Selain itu, dengan kembali lebih cepat maka para warga binaan ini dapat kembali memperbaiki kualitas hubungannya dengan keluarganya.

Upacara in juga dihadiri oleh sejumlah unsur Forkompimda Kulonprogo, 81 warga binaan, pimpinan serta staf di lingkungan Rutan Negara Kelas IIB Wates.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : Rutan Wates Warga Binaan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif