by Jumali Jibi Harianjogja - Espos.id Jogja - Selasa, 21 Januari 2014 - 00:40 WIB
Harianregional.com, JOGJA - Pemeriksaan Bupati Bantul Sri Suryawidati berjalan tertutup dan dilakukan di ruang pemeriksaan lantai III Gedung Kejaksaan Tinggi DIY, Senin (20/1/2014).
Berbeda dengan pemeriksaan terhadap kasus lain, kali ini Provost Kejati disiapkan dan melarang awak media dan sejumlah pendukung Ida melihat jalannya pemeriksaan.
Alhasil, awak media dan sejumlah pendukung Ida yang datang sejak pagi hanya bisa menunggu di lantai I. Langkah pengamanan ketat ini dilakukan dikarenakan Kejati berkaca pada pemeriksaan tersangka Idham Samawi beberapa waktu lalu.
Akibat tidak ketatnya pengamanan sejumlah pendukung sempat mengambil gambar para penyidik.
“Ini kami lakukan untuk kenyamanan penyidik. Kami tidak ingin proses penyidikan terganggu,” tandas Purwanta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Bantul Sri Suryawidati akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Senin (20/1/2014).
Ida, panggilan akrab Sri Suryawidati, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk klub sepak bola Persiba Bantul 2010-2011 dengan nilai Rp12,5 miliar.
Kejati telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Bupati Bantul Idham Samawi dan Kepala Kantor Pemuda dan Olahrga Bantul, Edy Bowo Nurcahyo. Ida datang ke Kantor Kejati DIY pada pukul 08.45 WIB dan didampingi sejumlah pejabat Pemkab Bantul. Dia enggan memberikan kesaksian untuk tersangka yang juga suaminya, Idham Samawi.
Di hadapan dua orang penyidik dari Kejati DIY, Bupati Ida hanya mau bersaksi untuk tersangka Edy Bowo Nurcahyo.
“Alasannya masih ada hubungan keluarga dengan tersangka IS [Idham Samawi]. Alasan ini bisa diterima oleh penyidik,” kata Kasi Penkum Kejati DIY Purwanta Sudarmadji seusai pemeriksaan.
Menurut dia, meskipun Ida yang diperiksa hampir tujuh jam itu enggan bersaksi untuk suaminya, info awal pemeriksaan kemarin bisa digunakan penyidik untuk menelisik tersangka Idham Samawi.
Hal ini dilakukan lantaran adanya rencana penyidik Kejati menghadirkan Idham sebagai tersangka pada Kamis (23/1/2014). “Info kemungkinan masih bisa digunakan nantinya,” jelasnya.