regional
Langganan

Hamil Duluan Jadi Alasan Dominan Permohonan Dispensasi Nikah di Kulonprogo - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Andreas Yuda Pramono  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 14 Juli 2023 - 17:50 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi upacara pernikahan. (Freepik.com)

Esposin, KULONPROGO -- Selama semester pertama tahun 2023 atau enam bulan terakhir ada sebanyak 36 permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Wates, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Sebagian besar permohonan dispensasi nikah itu diajukan karena kehamilan tidak diinginkan (KTD) atau hamil duluan.

Panitera Muda Hukum PA Wates, Agus Wantoro, mengatakan penyebab dispensasi pernikahan tersebut sebagian besar karena kehamilan di luar pernikahan. Dari 36 permohonan tersebut semua dikabulkan oleh PA Wates.

Advertisement

“Selama satu semester ini, kami telah menerima 36 perkara untuk dispensasi pernikahan. Itu dikabulkan semuanya. Kebanyakan memang karena KTD. Tapi ada juga yang ingin menikah tapi belum cukup umur,” kata Agus dihubungi, Jumat (14/7/2023).

Dia menjelaskan selama 2022 PA Kulonprogo menerima sebanyak 54 permohonan dispensasi nikah. Dari total permohonan itu, tercatat hanya 52 pemohon yang dikebulkan. Sedangkan satu ditolak dan satu permohonan lainnya digugurkan.

Advertisement

Dia menjelaskan selama 2022 PA Kulonprogo menerima sebanyak 54 permohonan dispensasi nikah. Dari total permohonan itu, tercatat hanya 52 pemohon yang dikebulkan. Sedangkan satu ditolak dan satu permohonan lainnya digugurkan.

Penolakan permohonan dispensasi nikah karena perkara sudah masuk, tetapi ketika masuk ke tahap pembuktian pemohon tidak memiliki alat bukti lengkap.

Alat bukti yang dimaksud akan dibuktikan adalah surat yang dikumpulkan pemohon yang dicocokkan dengan aslinya. Keterangan dari kedua calon mempelai dan besan juga akan diperiksa.

Advertisement

Selain itu, permohonan akan ditolak apabila terdapat unsur paksaan dari anak yang dimintakan dispensasi pernikahan. Sedangkan untuk permohonan digugurkan berarti perkara diputus karena pihak tidak pernah hadir dalam persidangan.

“Permohonan dispensasi nikah disebabkan pihak bersangkutan telah melakukan hubungan suami-istri sampai menyebabkan kehamilan. Kendati begitu, meski dalam keadaan hamil, Pengadilan Agama juga tidak bisa serta merta mengabulkan permohonan. Ada pertimbangan aspek lain,” ucapnya.

Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Kulonprogo, Sri Suharwati mengatakan untuk memutus rantai pernikahan dini di Kulonprogo, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi/edukasi. Sejumlah faktor penyebab adanya pernikahan dini adalah ekonomi, pengaruh teknologi informasi, pergaulan bebas atau lingkungan, kurangnya pengawasan orang tua, dan agama.

Advertisement

“Kami menyinggung atau memasukkan edukasi pernikahan dini dalam sosialisasi mengenai kekerasan terhadap perempuan dan anak,” kata Suharwati.

Berita ini telah tayang di Harianregional.com dengan judul Sebagian Besar Permohonan Dispensasi Nikah di Kulonprogo Disebabkan Hamil Duluan
Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif