by Sekar Langit Nariswari Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 13 Mei 2017 - 06:20 WIB
Harianregional.com, SLEMAN-Sejumlah guru di Sleman mengeluhkan tunjangan profesinya yang tidak bisa dicairkan. Hal ini disebabkan perubahan kode mata pelajaran yang belum dikonversi seiring dengan perubahan aturan yang diberlakukan.
Ketua PGRI Sleman, Sudiyo mengatakan ada sejumlah masalah terkait pencairan tunjangan profesi di triwulan pertama 2017.
“Kode mapel [mata pelajaran] berubah, jumlah yang diterima juga menurun dibandingkan tahun lalu,” jelasnya pada Jumat (12/5/2017).
Selain guru, adapula sejumlah kepala sekolah yang belum menerima tunjangan yang diterima tiap 3 bulan sekali ini.
Ia menguraikan jika tunjangan tersebut diterima oleh guru yang sudah lolos proses sertifikasi dan kemudian diberikan kode masing-masing sesuai pelajaran yang diampu.
Kode tersebut yang kemudian dimasukkan ke sistem online dan menghasilkan surat keputusan pembayaran tunjangan profesi tersebut.
Nyatanya, Sudiyo mengatakan, ada sejumlah guru yang tidak bisa mendapatkan surat keputusan itu akibat perubahan kode tersebut. Akibatnya, tunjangan tersebut tidak bisa diterima oleh tenaga pengajar tersebut.
Ia menyebutkan sudah ada setidaknya 15 guru SMP yang mengadukan hal ini ke pihaknya. Selain itu, ada pula sejumlah guru SD dan SMA yang mengalami hal serupa meski belum melakukan keluhan resmi.
Penurunan nominal yang diterima juga beragam anatar Rp300.000 hingga Rp3 juta per orang. Dikatakan jika tunjangan profesi sendiri berubah 1 kali gaji pokok hingga jumlah berbeda-beda tiap orang.
Ketika dikonfirmasi, Sri Wantini, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Sleman mengatakan permasalahan tersebut sudah dikomunikasikan dengan pemerintah daerah.
Menanggapi hal ini, akan dilakukan konfirmasi dengan pihak Universitas Negeri Yogyakarta selaku pihak yang memberikan kode mapel bermasalah itu.
“Akan dikonfirmasi penyebab ada yang belum dikonfirmasi itu,” ujar dia.