by Imam Yuda Saputra - Espos.id Jateng - Selasa, 14 September 2021 - 13:23 WIB
Esposin, SEMARANG — Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap modus yang dilakukan 15 pelaku untuk membobol Bank Jateng via ATM.
Mereka memanfaatkan kejadian system error pada ATM Bank Jateng di dua kecamatan di Kabupaten Pati. Hingga akhirnya 15 pelaku itu berhasil menguras hingga Rp20 miliar dari bank pelat merah milik Pemprov Jateng tersebut.
“Pelaku menjalankan aksinya transfer dana pada bulan Agustus hingga Oktober 2018. Mereka memanfaatkan system error pada ATM Bank Jateng di Kecamatan Sukolilo dan Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, Selasa (14/9/2021).
Baca Juga: 15 Warga Bobol Bank Jateng Hingga Merugi Rp20 Miliar, 14 di Antaranya Pasutri
Iqbal mengatakan 14 tersangka di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri), satu lainnya adalah seorang pria. Modus pelaku adalah menggunakan ATM BCA pada mesin ATM bersama milik Bank Jateng. Saat melakukan transaksi di ATM Bank Jateng di Sukolilo dan Wedarijaksa itu sistem tidak membaca respons sukses atas transaksi tersebut.“Sehingga mesin ATM memerintahkan reversal [pembatalan] terkait transaksi itu. Pada kenyataannya, sistem hanya membatalkan pada sisi penyelenggara jasa transaksi ATM rekening asal dan tidak membatalkan pada sisi core banking dan ITM [integrated transaction module],” jelas Iqbal.
Baca Juga: Bukukan Rp8,3 Triliun, Ekspor Pertanian Jateng Tertinggi Nasional
“Saat ini berkas perkara sedang kami proses. Semoga bisa cepat diselesaikan tim penyidik,” imbuh Iqbal.
Iqbal mengatakan atas aksi kejahatan itu, ke-15 pelaku dijerat dengan Pasal 81 juncto 85 UU No.3/2011 tentang Transfer Dana. “Para tersangka juga dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 3 dan 5 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Iqbal.