by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Selasa, 30 Maret 2021 - 19:46 WIB
Esposin, MADIUN -- Kapolres Madun Kota, AKBP I Dewa Putu Eka Dharmawan, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang telah membeli kendaraan bermotor dari pihak lain supaya segera mengurus administrasi balik nama kendaraan. Hal ini supaya pemilik kendaraan lama tidak dirugikan jika pemilik baru kendaraan tesebut melanggar peraturan lalu lintas.
Imbauan ini sangat penting dan perlu diperhatikan masyarakat karena di Kota Madiun tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcment (ETLE) sudah diberlakukan. Ada empat titik kamera ETLE yang ada di Kota Madiun, yakni Jl. Citandui, simpang empat Jl. H. Agus Salim, Jl. Sumber Karya, dan Jl. Kelapa Manis.
“Kalau ada masyarakat yang menjual kendaraannya, diimbau langsung lapor jual dan laksanakan balik nama. Karena itu mengamankan pemilik kendaraan yang lama,” kata kapolres, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Gereja di Madiun Dijaga Ketat Pasca Bom Makassar
Dewa menjelaskan ketika ada kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas, maka surat tilang akan langsung dikirimkan ke alamat sesuai pelat nomor kendaraan tersebut. Prosedur ini tidak akan mengalami hambatan ketika pemilik kendaraan dan pengemudi kendaraan sesuai.
Namun, ini bisa menjadi bermasalah ketika pengemudi kendaraan itu ternyata pemilik baru dan belum dilakukan balik nama kendaraan. Sehingga saat pengemudi kendaraan itu melanggar lalu lintas, maka surat tiling akan dikirimkan ke alamat sesuai pelat nomornya. Bukan hanya kaitannya dengan tilang kendaraan saja, lanjut dia, tetapi juga ketika kendaraan tersebut digunakan untuk tindak pidana. Sedangkan kendaraan tersebut belum balik nama, tentunya pemilik lama juga akan terimbas.
“Ya kalau cuma tilang tidak masalah, kalau imbasnya terjadi tindak pidana. Kan rawan juga bagi masyarakat. Saran saya, masyarakat bisa memanfaatkan prosedur balik nama dengan baik,” jelas dia.
Baca juga: Bertambah 5, Kini Ada 7 Stasiun di Daops Madiun yang Layani Tes GeNose, Mana Saja?
“Kalau dikirim surat tilang karena sesuai pelat kendaraan, tetapi ternyata kendaraan itu sudah dijual. Bisa konfirmasi terkait hal itu. Kendaraannya dijual kepada siapa,” terangnya.
Kapolres menjelaskan tangkapan video dari kamera pengintai ETLE akan merekam seluruh arus lalu lintas di titik pemasangan. Dari gambar tersebut akan diseleksi dan diverifikasi, apakah ada kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak. Jika ada kendaraan yang melanggar maka akan dikirim surat tilang sesuai pelat nomor kendaraan.