by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 24 Agustus 2016 - 18:20 WIB
Harianregional.com, JOGJA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja akan mendatangi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk mempercepat proses perekaman data kartu tanda penduduk secara elektronik atau EKTP.
“Direncanakan dalam minggu ini sudah terlaksana,” kata Kepala Seksi Penerbitan KTP dan Kartu Keluarga, Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo, saat dihubungi Selasa (23/8/2016).
Bram mengatakan sampai Juli 2016 lalu masih ada sekitar 15.000-an warga Jogja yang belum melakukan perekaman data EKTP. Sementara sesuai surat edaran dari Kementrian Dalam Menegri (Kemendagri) batas perekaman data EKTP sampai 30 September mendatang.
Selanjutnya bagi warga yang belum melakukan perekaman akan terkena sanksi berupa penonaktipan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika NIK dinonaktipkan, maka tidak bisa digunakan untuk mengakses semua jenis pelayanan. Bram mengatakan akan segera mengirimkan data penduduk yang belum melakukan perekaman kepada RT/RW.
“Supaya didorong segera merekam EKTP ke kecamatan atau ke Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil,” katanya.
Ia mengatakan perekaman data EKTP bisa dilakukan di semua kecamatan. Sampai saat ini, diklaimnya semua alat perekaman data EKTP di 14 kecamatan dan di kantor Disdukcapil dalam kondisi baik.
Selain mendatangi RT/RW, Bram mendambahkan pihaknya juga tengah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang siap setiap saat melayani perekaman data EKTP di kecamatan.