by Newswire - Espos.id Jateng - Senin, 22 Juli 2024 - 15:40 WIB
Esposin, SEMARANG -- Sebanyak tujuh pegawai kejaksaan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terindikasi tersangkut tindak pidana judi daring atau judi online. Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Ponco Hartaanto, saat Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa di Kota Semarang, Senin (22/7/2024).
"Ada tujuh pegawai yang segera kami tindak lanjuti prosesnya, " kata Kepala Kejati Jateng.
Kejaksaan hingga kini masih mendalami status ketujuh pegawai tersebut, apakah jaksa atau pegawai tata usaha. Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng juga menyampaikan upaya tegas kejaksaan dalam memberantas judi daring atau judi online. Termasuk upaya tindak lanjut, menurut dia, kejaksaan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Judi Daring.
Selain penanganan di internal kejaksaan, lanjut dia, terdapat perkara pidana judi daring atau online yang saat ini ditangani oleh kejaksaan.
Penanganan limpahan perkara judi dari dari Mabes Polri, kata dia, saat ini ditangani penuntutannya oleh Kejaksaan Negeri Kota Semarang.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Adhi Prabowo,menambahkan saat ini sudah ada 11 Surat Perintah Dimulainya Penyidikan dari Polda Jawa Tengah.
"SPDP [Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan] 11 perkara, kami tinggal menunggu berkasnya dari kepolisian," katanya.