by Endro Guntoro Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 9 Mei 2013 - 10:49 WIB
BANTUL–Larangan pemerintah pusat ke daerah agar E-KTP tidak di fotokopi karena menyebabkan kerusakan data dinilai imbauan yang terlambat. Banyak warga Bantul yang sudah terlanjur mem-fotocopy e-KTP mereka untuk berbagai kepentingan layanan publik.
Susanto, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul mengatakan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 471.13/1826/SJ tentang larangan fotocopy KTP Elektronik (E-KTP) terlambat diterima daerah seperti Bantul sendiri.
“Ya edarannya terlambat sampai daerah. SE itu baru terbit tanggal 11 April sampai Bantul awal bulan Mei kemarin. Ini menyulitkan kami,” ujar Susanto beberapa waktu lalu.
Ia mengakui keterlambatan imbauan melarang e-KTP membuat daerah kebingungan dan tidak bisa melakukan antisipasi karena diprediksi puluhan ribu pemegang e-KTP Bantul sudah difotokopi untuk berbagai persyaratan kebutuhan.
Terlebih, semua instansi layanan publik baik negeri maupun swasta di Bantul salinan KTP mutlak berlaku.
"Jumlah e-KTP yang sudah sampai tangan warga di Bantul mencapai 453.000 lembar. Saya memprediksi sebagian besar sudah di fotocopy," ungkapnya.