by Imam Yuda Saputra - Espos.id Regional - Selasa, 18 Agustus 2020 - 16:43 WIB
Esposin, SEMARANG -- Kawasan sekitar Kampus Universitas Negeri Semarang (Unnes) Semarang, Jateng, menjadi lokasi yang strategis bagi pengedar narkoba jenis ganja.
Hal itu terungkap dari hasil penangkapan aparat Ditresnarkoba Jateng terhadap tiga orang tersangka pengedar ganja di sekitar kawasan Kampus Unnes, pertengahan Juli lalu.
Dari tiga tersangka itu, salah satunya diciduk polisi saat melakukan transaksi tepat di depan Gerbang Kampus Unnes, Sekaran, Gunungpati, Kota Semarang, 14 Juli lalu.
Pabrik Obat & Jamu Ilegal di Cilacap Digerebek, Polisi Sita Ini
Pabrik Obat & Jamu Ilegal di Cilacap Digerebek, Polisi Sita Ini
Tersangka itu berinisial MR, 27 tahun, warga Jepara. MR, yang juga masih berstatus mahasiswa, ditangkap beserta barang bukti berupa 50 gram ganja dan tiga linting ganja yang siap edar.
“Dari MR kita lakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua tersangka lain,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Ignatius Agung Prasetyoko, saat sesi jumpa pers di kantornya, Selasa (18/8/2020).
Jelang Malam 1 Sura, Wilayah Perbatasan Madiun Dijaga Ribuan Personel
Sementara itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jateng, AKBP Edy Santoso, mengatakan dari hasil penangkapan tiga tersangka pengedar ganja di sekitar kampus itu, polisi menyita 435 gram ganja.
“Ganja ini dibeli secara online melalui akun Instagram. Mereka diduga sudah menjalankan aksinya ini sejak lama, dengan pasaran ke mahasiswa,” ujar Edy.
Gakkumdu Solo Setop Penanganan Kasus Dugaan Pemalsuan Dukungan Paslon Bajo
Edy mengaku peredaran ganja saat ini memang banyak menyasar kalangan mahasiswa sehingga tersangka mengincar kawasan sekitar kampus. Hal itu dikarenakan harga ganja yang relatif murah dibandingkan narkoba jenis lain seperti sabu-sabu.
“Selain itu kan ganja penggunaannya lebih efektif [simple]. Kalau penggunaan sabu-sabu kan rumit. Mungkin ini yang membuat pasaran ganja ke mahasiswa lebih diminati,” tutur Edy.
Sementara itu, ketiga tersangka saat ini masih menjalani penahanan di markas Polda Jateng. Ketiganya dijerat dengan Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 111 ayat 1 UU No.35/2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal [penjara] 15 tahun, karena status mereka adalah pengedar,” imbuh Diresnarkoba Polda Jateng.