regional
Langganan

DUGAAN KORUPSI KONI : Hadapi Sidang, Sukamto Mohon Doa Penerima Hibah - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Ujang Hasanudin Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 3 Februari 2016 - 00:42 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Sukamto ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi KONI Kota Jogja oleh Kejaksaan Negeri Jogja pada Oktober 2015 lalu.

 

Advertisement

 

Harianregional.com, JOGJA-Kepala Kantor Kesatuan Bangsa, Pemuda, dan Olahraga (Kesbangpor) Kota Jogja, Sukamto, tersangka korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Jogja, mengaku mengandalkan doa restu penerima hibah dalam menghadapi kasusnya di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, nanti.

"Minta doa restu sama penerima hibah saja, jangan malah aku seng kena [jangan hanya saya yang terjerat]," kata Sukamto, menanggapi pertanyaan awak media seputar kasus korupsi hibah yang menjeratnya, disela-sela penanganan warga eks Gafatar di Transito, Jalan Hos Cokroaminoto, Jogja, Selasa (2/2/2016).

Advertisement

Sukamto ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi KONI Kota Jogja oleh Kejaksaan Negeri Jogja pada Oktober 2015 lalu. Meski menyandang status tersangka, Sukamto masih aktif menjabat Kepala Kantor Kesbangpor.

Sukamto mengatakan kasus yang menjeratnya tidak menganggu tugas-tuagasnya sebagai Kepala Kesbangpor. Ia juga optimis tidak melakukan kesalahan seperti yang disangkakan penyidik kejaksaan, karena penerima hibah ada dan tercatat. Bantahannya tersebut akan dia sampaikan saat di persidangan nanti.

"Apa yang akan saya sampaikan apa adanya nanti, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujar Sukamto.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Jogja, Anwarudin Sulistyono mengatakan berkas penyidikan tersangka Sukamto sudang dinyatakan P21 atau lengkap sejak sepekan lalu. Rencananya jaksa penyidik akan melimpahkan berkas Sukamto ke jaksa peneliti sebelum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor.

"Paling cepat pekan depan," kata Anwarudin. Namun, pelimpahan berkas pemeriksaan tahap II ini, kata dia, tidak berarti tersangka langsung ditahan, melainkan tergantung pertimbangan subyektif dan obyektif jaksa. "Jika memenuhi syarat subjektif dan objektif, bisa saja tersangka dikenai penahanan," kata dia.

Sukamto mulai disidik Kejaksaan Negeri pada Juni 2015 melalui surat perintah penyidikan Nomor Print 02/O.4.10/FD.1/06/2015. Kejaksaan mensinyalir terjadi penyimpangan dalam mekanisme penyaluran dana hibah KONI Kota Jogja pada 2013 silam.

Saat itu KONI mengucurkan dana Rp1,4 miliar untuk pembinaan atlet, pendidikan dan pelatihan atlet daerah, serta sarana dan prasarana olahraga yang menunjang. Sukamto dinilai jaksa membuat 138 proposal penerima hibah dengan total dana hibah 900 juta, namun proses pengajuan proposal tidak melalui verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), melainkan dibawah tangan.

Setelah dana cair, dana diberikan kepada penerima hibah yang menurut jaksa, penerim hibah itu tidak memenuhi syarat menerima dana hibah. Sebab, sesuai Permendagri 32/2011 dan peraturan walikota, pihak yang boleh menerima dana hibah syaratnya harus berkedudukan di wilayah setempat, beraktivitas minimal tiga tahun, dan berbadan hukum. Selain itu, sebagian dana hibah juga dinilai jaksa digunakan untuk kepentingan pribadi Sukamto.

Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif