by Redaksi - Espos.id Regional - Rabu, 19 Agustus 2015 - 10:50 WIB
Kanalsemarang.com, SEMARANG-Ketua KONI Kota Semarang, Ichwan Ubaidillah, tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan dalam sidang korupsi dana hibah induk organisasi olahraga di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
Jaksa Penuntut Umum, Nur Indah Setyaningrum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (18/8/2015), mengatakan saksi tidak bisa hadir karena ada keperluan yang tidak dapat ditinggalkan.
"Alasannya ada kepentingan mendesak ke luar kota yang tidak bisa ditinggalkan," katanya.
Meski demikian, kata dia, penuntut umum telah menjadwalkan kembali pemanggilan Ketua KONI Kota Semarang pada pekan depan untuk bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Bendahara KONI Kota Semarang Djody Aryo Setiawan ini.
Sementara itu, pada sidang hari ini terdapat beberapa saksi yang dimintai keterangannya.
Saksi yang dimintai keterangan di antaranya Wakil Bendahara KONI Kota Semarang Teguh Widodo serta Staf Ahli Wali Kota Semarang Isdiyanto.
Teguh Widodo mengaku diminta untuk menyediakan kuitansi kosong sebagai bagian dari pertanggungjawaban dana KONI untuk kegiatan Pekan Olahraga Provinsi di Banyumas.
"Saya diminta dua kali menyiapkan kuitansi kosong. Tidak tahu kalau nominalnya berbeda dengan yang sebenarnya," katanya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Alimin R.Sudjono ini.
Djody Aryo Setiawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar dalam penyimpangan dana bantuan hibah untuk KONI Kota Semarang.
KONI Kota Semarang sendiri memperoleh hibah pada 2012 sebesar Rp7,9 miliar dan 2013 sebesar Rp12 miliar.