by Kaled Hasby Ashshidiqy Newswire - Espos.id Jateng - Selasa, 14 September 2021 - 14:29 WIB
Esposin, SOLO — Kesehatan jiwa dokter DP yang mencampurkan spemanya ke makanan teman dan istri temannya akan diperiksa. Pasalnya, DP mengaku puas setelah melakukan itu.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, saat ditemui wartawan di Solo, Selasa (14/9/2021). "Kami akan melakukan tes kejiwaan terhadap dokter, kami masih mau minta keterangan dari dokter ahli kejiwaan," ujar Iqbal Alqudusy.
Iqbal menjelaskan keterangan resmi mengenai kondisi kejiwaan dari tersangka sesuai dengan arahan dari jaksa setelah berkas yang sudah sempat dilimpahkan dikembalikan lagi ke penyidik.
Iqbal juga menyampaikan berdasarkan keterangan dari pelaku, dia merasa puas setelah melakukan aksi yang akhirnya membuat dua korban kini trauma tersebut.
Baca Juga: Dokter yang Campur Sperma ke Makanan Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Alasan pelaku melakukan itu (onani) dan saat klimaks memasukkan ke makanan korban, pelaku merasa puas melakukan itu," ungkapnya.Aksi tersangka ini kata Iqbal sudah dilakukan lebih dari satu kali. Hal ini dikuatkan dari keterangan korban yang sudah menaruh curiga terhadap kondisi yang ada di dalam rumah tersebut.
Iqbal mengatakan DP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan asusila. Ia mencampurkan sperma miliknya ke makanan yang dikonsumsi korban bernama D, 31, yang merupakan istri teman pelaku.
Baca Juga: Berkaca dari Kasus Dokter yang Campur Sperma di Makanan, Apa Bahayanya Jika Tertelan?
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat ia tinggal bersama korban dan suami di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang. Perbuatan tersangka itu diduga dilakukan sejak Oktober 2020.“Kecurigaan pelapor bermula dari makanan yang sering berubah bentuk. Pun demikian dengan tudung saji yang ada di atas meja selalu berubah posisi,” ungkap Iqbal.
Baca Juga: Round Up: Dokter di Semarang Campurkan Sperma ke Istri Teman, Anies Terperosok Got
“Tersangka duduk di dekat tempat makanan. Setelah itu tersangka melakukan masturbasi dan membuka tudung saji. Ia kemudian mengaduk spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian itu dilakukan berulang kali,” jelas Iqbal.Iqbal mengatakan antara kamar mandi yang digunakan pelapor dengan tersangka terdapat lubang kecil yang dimanfaatkan tersangka untuk mengintip korban saat mandi. Akibat perbuatan tersebut, tersangka pun dikenakan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan atau tindak asusila. Tersangka pun terancam hukuman penjara maksimal dua tahun 8 bulan.