regional
Langganan

Diungkap! Jaringan Pemalsu Pita Cukai Rokok di Jateng - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id Jateng  -  Kamis, 8 Agustus 2024 - 17:45 WIB

ESPOS.ID - Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Lenni Ika Wahyudiasti bersama Kajari Pati Pipiet Suryo Priarto Wibowo dan Kepala Seksi Penindakan I Bidang P2 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Heri Kurniawan menunjukkan barang bukti pita cukai rokok palsu di aula kantor Kejari Pati, Kamis (8/8/2024). (Solopos.com-Antara/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Esposin, PATI -- KPPBC Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah (Jateng) bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY dan Bea Cukai Kanwil Jatim II mengungkap jaringan peredaran pita cukai rokok palsu. Dalam pengungkapan kasus itu, petugas juga menyita 89.880 keping pita cukai yang diduga palsu.

"Selain itu, kami juga menetapkan tersangka terhadap pembeli, penjual, dan penyedia pita cukai rokok diduga palsu sebanyak 749 lembar pita cukai atau 89.880 keping," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, saat jumpa pers di aula kantor Kejaksaan Negeri Pati, Kamis (8/8/2024).

Advertisement

Pengungkapan kasus tersebut, kata dia, berawal dari informasi tentang adanya pemasokan pita cukai palsu ke Jawa Timur. Kemudian tim gabungan operasi penindakan dengan menghentikan mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam berpelat nomor E 8365 MK pada 12 Juni 2024 pukul 00.15 WIB, di Jalan Raya Pati-Kudus Kilometer 4, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati.

Dari dalam mobil tersebut, ditemukan 749 lembar pita cukai yang diduga palsu disembunyikan di belakang kursi penumpang dan 10 karung tembakau di bak belakang. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, MN, 57, asal Jepara ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan sopir AK, 45, dan penumpang, AS, 46, sebagai saksi.

Dalam pengembangan kasus tersebut, kata dia, tersangka MN mengakui mendapatkan pita cukai dari inisial M, warga Purwogondo, Kalinyamatan, Jepara. Sementara tersangka M mendapatkannya dari tersangka K, 47, warga Sembungharjo, Genuk, Kota Semarang.

Advertisement

"Kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap pemasok pita cukai palsu terhadap K yang saat ini kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang [DPO]," ujarnya.

Penuntutan

Kasus tersebut pada Kamis ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati bersama para tersangka dan barang bukti untuk proses penuntutan.

Atas tindakannya itu, pelaku diancam pasal 55 huruf b Undang Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11/1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun serta pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Potensi penerimaan negara yang tidak terpenuhi dari tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut adalah dari nilai cukai, PPN, dan pajak rokok yang totalnya sebesar Rp222,16 juta.

Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Pipiet Suryo Priarto Wibowo, mengungkapkan bahwa berkas perkara ketiga tersangka; MN (57), M (52), dan K (47) telah dilakukan penelitian formil dan materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Pati dan telah dinyatakan lengkap.

"Berkas sudah memenuhi syarat untuk diajukan ke persidangan. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pati untuk mendapatkan keputusan," ujarnya.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif