regional
Langganan

Dikirim dari Malaysia, 12 Kg Sabu-sabu Disita Polda Jateng

by Newswire  - Espos.id Jateng  -  Senin, 30 September 2024 - 15:32 WIB

ESPOS.ID - Wakapolda Jateng Brigjen Pol.Agus Suryonugrpho (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti Sabu asal Malaysia dalam pers rilis di Mapolda Jateng, Senin (30/9/2024). (Esposin/Antara-I.C. Senjaya)

Esposin, SEMARANG - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menggagalkan pengiriman 12 kg narkotika jenis sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia. Barang terlarang itu dikirim dengan disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah.

"Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang," kata Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Senin (30/9/2024). 

Advertisement

Ia menjelaskan pengungkapan itu bermula dari laporan petugas Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas tentang adanya barang kiriman mencurigakan asal Malaysia. Menurut dia, petugas kemudian melakukan control delivery terhadap barang kiriman tersebut.

Dari pemeriksaan petugas, lanjut dia, terdapat terdapat 12 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan dua paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket. 

Advertisement

Dari penelusuran, kata dia, petugas kemudian mengakankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang diduga sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut. "Tersangka VS ini merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas," katanya.

Saat ini, menurut dia, polisi masih memburu pemilik serta pengirim barang yang berasal dari Malaysia tersebut.

Advertisement

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Ahmad Rofiq, mengatakan 12 kg sabu tersebut masuk ke Indonesia dengan disamarkan sebagai barang kiriman PMI. "Petugas mencurigai barang kiriman yang dikirim melalui jalur laut itu karena tujuan akhir ke Jakarta," katanya.

Kecurigaan tersebut, lanjut dia, kemudian diteruskan ke kepolisian untuk penanganan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif