by Jumali - Espos.id Jogja - Rabu, 3 Juli 2024 - 17:53 WIB
Esposin, BANTUL – Tempat pembuangan dan pembakaran sampah ilegal yang ada di Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, ditutup pemerintah setempat, Rabu (3/7/2024). Ternyata tempat tersebut digunakan untuk menampung dan membakar sampah yang berasal dari Kota Jogja.
Penutupan dan penghentian operasional lokasi pembuangan sampah tersebut dilakukan karena keberadaan tempat pembuangan sampah ilegal tersebut dinilai mengganggu warga.
Panewu atau Camat Pundong, Vita Yuliatun, mengungkapkan pertama dirinya mengetahui perihal keberadaan lokasi pembuangan sampah yang berasal dari Kota Jogja itu pada Selasa (2/7/2024) sore. Setelah mengetahui adanya keberadaan tempat pembuangan sampah tersebut, dirinya mendatangi lokasi.
"Tetapi di sana situasi gelap, tidak ada rumah dan jauh dari penduduk," katanya, Rabu (3/7/2024).
"Tetapi di sana situasi gelap, tidak ada rumah dan jauh dari penduduk," katanya, Rabu (3/7/2024).
Selanjutnya, Vita pulang dan setibanya di rumah ia ditelepon oleh Lurah Panjangrejo dan ditunggu di rumah salah satu dukuh di wilayah tersebut. Dari pembicaraan awal antara Vita dengan Lurah Panjangrejo, didapatkan jika warga Panjangrejo terdampak atas keberadaan tempat pembuangan sampah yang berada di perbatasan antara Srihardono dan Panjangrejo.
"Terus tadi malam, ada pertemuan dengan pihak keamanan, dukuh, dan lurah. Ada juga konsultan sampah dan perwakilan dari BUMDes Panggungharjo," lanjutnya.
"Setelah saya klarifikasi, ternyata truk itu milik DLH Kota Jogja," tandas Vita.
Vita mengaku telah meminta keterangan kepada konsultan sampah. Dari penjelasan konsultan sampah, ada kerja sama antara konsultan sampah dengan salah satu warga setempat yang bertugas membakar sampah untuk lokasi pembuangan sampah tersebut. Untuk satu truk, lanjut Vita, konsultan mengaku membayar Rp1,5 juta kepada warga yang bertugas membakar sampah.
"Lalu saya tanyakan izin, ternyata tidak ada izinnya. Prosedur pembakarannya juga tidak sesuai dengan aturan," katanya.
Atas pertimbangan tersebut, Vita mengaku langsung meminta kepada pengelola tempat pembuangan sampah tersebut untuk tidak beroperasi lagi. Sebab, selama ini pembakaran sampah dilakukan malam hari.
"Saya konfirmasi ke Lurah Srihardono katanya yang bakar habis Magrib sampai Subuh. Nah, semalam sudah tidak ada pembakaran," ungkap Vita.
Setelah kejadian tersebut, Rabu (3/7/2024), Vita bersama dengan Kapolsek dan Danramil Pundong telah bersepakat untuk menghentikan segala aktivitas di tempat pembuangan sampah tersebut. Jika ingin menjadi tempat tersebut sebagai pembuangan dan pembakaran sampah, harus ada izin resmi.
"Karena izin itu kalau tidak ada tandatangan warga tidak akan keluar. Tadi pengelola juga sudah bersedia hari ini tempat itu bersih dan membersihkan sisa sampah di tempat tersebut," terang Vita.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bantul, Bambang Purwadi Nugroho, mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui perihal adanya tempat pembuangan sampah di Pundong. Meski demikian, Bambang mengakui jika pengiriman sampah harus sesuai peruntukannya, artinya tidak mengganggu lingkungan.
"Kalau mengganggu tentu tidak dibolehkan oleh aturan," ucap Bambang.