Esposin, SLEMAN – Pelaku begal payudara terhadap perempuan di daerah Beran, Triadi, Kabupaten Sleman, akhirnya berhasil ditangkap. Menurut pengakuannya, pelaku melakukan tindakan pelecahan seksual itu karena sedang frustasi.
Sebelum melakukan aksi pelecehan itu, pelaku berinisial IB, 22, warga Mlati, itu mengaku sedang banyak pikiran. Bahkan, ia mengaku sedang dalam kondisi frustasi dan depresi. Sebelumnya, ia sempat ada niatan untuk mengakhiri hidup, tetapi akhirnya berubah pikiran dan justru berpikir ingin melakukan tindakan kejahatan.
Promosi Kisah Perempuan Hebat Agen BRILink Dorong Literasi Keuangan di Medan
Kemudian pada Selasa (25/6/2024) malam tepatnya di area Beran, pelaku IB yang tengah melintas melihat seorang perempuan yang sedang sendirian. Korban saat itu tengah melakukan transaksi cash on delivery (COD).
Melihat kesempatan itu, pelaku kemudian memarkirkan sepeda motornya agak jauh dari lokasi lalu menghampiri korban. Pelaku kemudian melakukan tindakan pelecehan.
"Saya taruh motornya dan saya langsung mendekati korbannya, setelah itu saya sempat mondar-mandir di belakang korban," kata pelaku pada Rabu (3/7/2024) di Polresta Sleman.
IB juga sempat berargumen bila sejumlah tindakan yang disangkakan kepadanya tidak mengenai korban. "Kalau saya sejujurnya mau bilang itu semua itu belum kena, cuma hampir saja, jadi belum kena," ungkapnya.
Namun, dia tidak menampik ada niatan untuk melakukan tindakan tak senonoh tersebut kepada korban. "Iya ada niatan," katanya.
Selain itu, IB juga membantah bila dirinya hendak menjambret tas korban. Menurutnya pada saat kejadian memang tangannya ada di atas tas, namun bukan berniat untuk mengambil tas korban.
"Soalnya tangan saya di atas tas, jadi perkiraan perempuannya mau jambret soalnya tangan saya di atas tasnya," ucapnya.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan saat dimintai keterangan, pelaku beralasan karena frustasi kemudian melakukan aksi pelecehan tersebut. IB justru melampiaskan rasa frustasinya ke tindakan yang melanggar hukum.
"Kalau IB itu alasan dia, dia frustasi lah ada masalah keluarga. Dia muter-muter, dia lampiaskan ke situ, menurut pengakuan si pelaku," ujarnya.
Korban JSM, 20, seorang mahasiswa kala itu tengah melangsungkan transaksi COD. Saat menunggu, korban didatangi pelaku dan diminta mengantarkan pelaku. Korban yang enggan mengantarkan pelaku selanjutnya mendapatkan tindakan pelecehan dari pelaku. Korban lantas berteriak minta tolong. Berkat bantuan warga pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Ia menegaskan aksi pelaku itu sudah direncanakan, sehingga bukan aksi spontan. Pasalnya pelaku sempat melintas lalu kembali saat melihat korban.
"Si pelaku ini sempat melewati korban, di beberapa meter kemudian dia menaruh sepeda motornya baru dia mendekati korban. Artinya itu ada rangkaian, tidak spontan," katanya.
Akibat tindakannya, pelaku diancam dengan Pasal 6 huruf a UU RI No. 12/2002 tentang TPKS dengan ancaman paling lama empat tahun.