regional
Langganan

Diburu! Polisi Kejar 4 Pelaku Pengeroyokan Suporter Persijap di Kudus

by Newswire Imam Yuda Saputra  - Espos.id Jateng  -  Minggu, 14 Agustus 2022 - 01:21 WIB

ESPOS.ID - Tangkapan layar video pengeroyokan suporter Persijap di Kudus. (Instagram @infoupdatejateng)

Esposin, KUDUS -- Aparat Polres Kudus saat ini terus memburu empat pelaku pengeroyokan suporter Persijap Jepara yang viral di media sosial. Keempat pelaku itu identitasnya pun telah dikantongi aparat Polres Kudus.

Peristiwa pengeroyokan suporter Persijap itu terjadi di Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Minggu (7/8/2022). Kala itu, suporter Persijap yang akan menyaksikan laga persahabatan antara tim kesayangannya dengan Persipa Pati di Stadion Joyokusumo diadang enam orang pria yang tidak dikenal saat berhenti di traffic light.
Advertisement

Keenam pelaku itu kemudian mengeroyok dua suporter Persijap hingga babak belur. Selain melakukan pengeroyokan terhadap suporter Persijap, pelaku juga diketahui hendak merampas handphone dan dompet korban.

Aksi pengeroyokan itu pun sempat viral setelah videonya tersebar di media sosial. Polisi pun langsung memburu pelaku dan telah meringkus dua dari enam pelaku yang terlibat.

Advertisement

Kedua pelaku yang telah diringkus berinisial NJ, 21, dan MA, 24, warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus. NJ diringkus saat berada di sebuah warung, sedangkan MA ditangkap saat berada di rumahnya.

Baca juga: Viral! Suporter Persijap Jepara Dikeroyok Enam Orang di Kudus

Advertisement

Kini polisi pun masih mengejar empat pelaku pengeroyokan suporter Persijap di Kudus itu. Polisi pun menargetkan keempat pelaku itu segera diringkus karena telah mengantongi identitasnya secara lengkap.

"Empat pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya. Kami lakukan pengejaran," ujar Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, dikutip dari Murianews.com, Sabtu (13/8/2022).

Sementara itu, atas perbuatan melakukan pengeroyokan terhadap suporter Persijap itu di Kaliwungu Kudus itu, dua pelaku yang telah diamankan dijerat Pasal 170 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun enam bulan.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif