regional
Langganan

Di Tempat Persembunyian, 2 Kakek Pemerkosa Anak Difabel di Ngawi Dibekuk Polisi

by Yoga Adhitama  - Espos.id Jatim  -  Rabu, 3 Juli 2024 - 18:57 WIB

ESPOS.ID - Sarju dan Tubari, kakek yag diduga melakukan pesetubuhan kepada anak berkebutuhan khusus di Ngawi, Jawa Timur saat digelandang di Mapolres Ngawi, Minggu (30/6/2024). (Istimewa/Doc Huma Polres Ngawi)

Esposin, NGAWI – Petugas Satreskrim Polres Ngawi berhasil membeku dua orang pria lanjut usia yang merupakan pelaku pemerkosaan seorang anak perempuan berkebutuhan khusus. Saat ini, korban dalam kondisi hamil empat bulan.

Kedua kakek-kakek itu ditangkap polisi tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Semarang, Jawa Tengah dan Depok, Jawa Barat pada Minggu (30/6/2024) malam.

Advertisement

Kedua terduga pelaku ini bernama Sarju yang berusia 69 tahun dan Tuhari yang berusia 67 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dua pelaku merupakan teman dari kakek korban.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari keluarga korban pada Mei 2024 lalu. Keluarga mengetahui kasus pencabulan tersebut setelah korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus ini hamil empat bulan.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari keluarga korban pada Mei 2024 lalu. Keluarga mengetahui kasus pencabulan tersebut setelah korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus ini hamil empat bulan.

Polisi sempat kesulitan mengangkap kedua pelaku ini lantaran keduanya kabur ke luar kota. Setelah melakukan pencarian, anggota Satreskrim Polres Ngawi menangkap Sarju di rumah persembunyian di Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Kemudian, selang tujuh jam pada hari yang sama polisi menangkap Tuhari di tempat persembunyiannya di Kota Semarang.

“Awalnya kami menangkap pelaku atas nama Sarju di Kota Depok lalu kami bergegas ke Semarang dan berhasil membekuk Tuhari tanpa perlawanan,” katanya, Rabu (3/7/2024).

Advertisement

“Para pelaku ini mengiming-imingi korban dengan uang senilai Rp100.000 agar korban mau disetubuhi,” jelasnya.

Pihak kepolisian juga masih akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Pasalnya diduga pelaku tidak hanya dua orang kakek tersebut.

“Saat ini masih kami lakukan pengembangan. Kami menduga pelaku tidak hanya kedua orang ini saja,” kata Joshua.

Advertisement

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita pakaian dan karung beras yang digunakan alas oleh kedua pelaku untuk menyetubuhi korban di rumah kosong, sebagai barang bukti.

Atas perbuatan bejatnya, kedua pelaku saat ini ditahan di Mapolres Ngawi. Pun kedua pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Advertisement
Abdul Jalil - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif