regional
Langganan

Datang dari Sumatra, Komplotan Pencuri Emas di Semarang Ditangkap di Sragen - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Imam Yuda Saputra  - Espos.id Jateng  -  Selasa, 20 April 2021 - 08:19 WIB

ESPOS.ID - Polrestabes menggelar jumap pers pengungkapan kasus pencurian emas yang dilakukan komplotan asal Sumatra. (Instagram)

Semarangpos.com, SEMARANG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang mengumumkan penangkapan komplotan pencurian emas, Senin (19/4/2021). Komplotan yang terdiri dari 10 orang itu mayoritas berasal dari Sumatra.

Mereka ditangkap setelah melancarkan aksinya di toko emas Cicak, Jl, K.H. Wakhid Hasyim, Kota Semarang, Jumat (16/4/2021). Komplotan pencurian emas ini terdiri dari 6 pria dan 4 wanita.

Advertisement

Dari 10 orang itu, empat di antaranya merupakan pasangan suami istri. Sementara satu orang lagi, atas nama Supardi, 55, berasal dari Sidoarjo, Jawa Timur. Ke-10 itu diringkus di Hotel Pondok Indah, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), Sabtu (17/4/2021) dini hari. Mereka ditangkap saat tengah berusaha melarikan diri.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 gulungan kawat, 1 bilah pisau cutter, 1 unit obeng, dan 10 untai kalung emas hasil kejahatan.

Baca Juga: Disnaker Jateng Didesak Bentuk Satgas THR

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irawan Anwar, mengatakan ke-10 tersangka memiliki peran masing-masing. Saat menjalankan aksinya, mereka datang secara bersamaan dan berpura-pura menjadi pembeli.
Advertisement

“Ada yang unik dari kasus ini. Jadi mereka ini datang jauh-jauh ke Kota Semarang hanya untuk melancarkan aksi kejahatan,” ujar Kapolrestabes Semarang.

Komplotan ini diketuai oleh Subiantoro, 44, yang berasal dari Sumatra Utara. Sementara di antara para pelaku, ada yang masih menjalani hukuman bebas bersyarat atas kasus kejahatan serupa di Palembang, yakni Supriadi, 32.

Pelaku Hamil

Sedangkan dari kawanan ini juga ada tersangka yang tengah hamil atau mengandung. Suami tersangka yang hamil ini juga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.

“Para pelaku ini menjalankan aksinya dengan cara mencongkel etalase. Setelah dicongkel, pelaku menarik perhiasan dengan gulungan kawat. Akibat perbuatan komplotan ini korban mengalami kerugian mencapai Rp68.380.000,” ujar Irawan.

Baca Juga: Jateng Izinkan Pelaju Berlalu-lalang saat Larangan Mudik, Ini Syaratnya…

Kapolres pun berharap kasus kejahatan ini menjadi pembelajaran bagi pemilik toko emas agar meningkatkan kewaspadaan saat bertransaksi.
Advertisement

“Ini merupakan kali kedua Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kelompok pelaku kejahatan dari luar Jawa. Sebelumnya adalah kasus perampokan di Jl. Krakatau, di mana kelompoknya dari Lampung dan berhasil ditangkap di Jawa Barat,” ujarnya.

 

Advertisement

Advertisement
View this post on Instagram

Advertisement

 

A post shared by RESMOB POLRESTABES SMG (@resmob_polrestabessmg)

Advertisement
Kaled Hasby Ashshidiqy - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif