by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Sabtu, 8 Juli 2017 - 02:20 WIB
Dana hibah Persiba terus diproses
Harianregional.com, BANTUL- Kasus dana hibah Persiba senilai Rp11,6 miliar yang disetor mantan Bupati Bantul Idham Samawi ke kas daerah berpotensi berujung ke jalur pengadilan. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DIY telah melayangkan surat ke Bupati Bantul terkait status dana Persiba.
Bupati Bantul Suharsono menyatakan dirinya telah menerima surat dari BPKP ikhwal status dana Persiba yang disetor Idham Samawi ke kas daerah sejak 2014. Isinya kata dia, BPKP menegaskan dana tersebut adalah dana pengembalian dana Persiba bukan dana titipan Idham Samawi.
“Sebelumnya saya berkirim surat ke BPKP apa sebenarnya status uang itu, itu uangnya siapa, apa betul itu uang titipan atau uang pengembalian [ke kas daerah]. Dari surat BPKP itu sudah jelas itu uang pengembalian bukan titipan,” ungkap Suharsono, Jumat (7/7/2017).
Terkait jawaban surat tersebut, dirinya kata Suharsono tidak akan segera mencairkan dana tersebut untuk Idham Samawi. Dirinya dalam waktu dekat akan mengumpulkan staf bidang hukum serta pakar hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk meminta pertimbangan, apakah dana tersebut dapat dicairkan atau tidak.
“Keputusannya nanti menunggu hasil diskusi dengan ahli hukum,” papar dia.
Dirinya kata Suharsono tidak mau mengambil risiko mencairkan anggaran tersebut tanpa dasar hukum yang kuat sebab dapat menjerumuskan dirinya dalam perkara dugaan korupsi karena merugikan negara.