by Jibi Harian Jogja Newswire - Espos.id Jogja - Sabtu, 6 Februari 2016 - 04:21 WIB
Harianregional.com, BANTUL- Penjabat Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sigit Sapto Raharjo mengatakan, penganggaran untuk penanganan warga yang menjadi korban bencana alam tidak perlu menunggu surat keputusan bupati.
"Itu kan [bencana longsor] sifatnya emergency, jadi sebenarnya dilaksanakan [penganggaran] tidak apa-apa, tidak perlu menunggu SK Bupati," katanya menanggapi penanganan bencana tanah longsor di Desa Selopamioro, Bantul, Kamis (4/2/2016).
Bencana tanah longsor dari tebing setinggi sekitar 30 meter di pedukuhan Kajor Wetan, Selopamioro pada Selasa (2/2/2016) sekitar pukul 20.00 WIB memang tidak menimbulkan korban jiwa, namun merusak sebagian rumah warga yang tertimpa longsoran.
Dengan demikian, kata dia, pemerintah desa yang wilayahnya dilanda bencana alam tidak perlu menunggu SK Bupati untuk menganggarkan penanganan maupun antisipasi bencana yang mungkin berpotensi terjadi.
"Emergency harus diutamakan daripada tupoksi, saat ada laporan bencana itu, saya juga minta BPBD untuk segera cek. Jadi kalau itu untuk emergency boleh, seperti ambulans itu kalau untuk emergency diprioritaskan," katanya, seperti dikutip dari Antara.
Pihaknya berharap pemerintah daerah ini di bawah kepemimpinan bupati dan wakil bupati baru bisa mengambil kebijakan yang mengutamakan emergency dan tidak perlu menunggu SK Bupati, sebab kalau menunggu SK penanganan tidak bisa dilakukan secepatnya.
Sementara itu, Kepala Desa Selopamioro Imogiri Himawan Sajati mengatakan, berdasarkan pendataan ada beberapa dusun di wilayahnya yang masuk dalam kategori rawan terjadi tanah longsor, termasuk dusun Kajor Wetan yang belum lama terjadi longsor.
Namun demikian, kata dia, untuk sekarang ini pihak desa justru dibingungkan dengan persoalan tidak bisa mencairkan anggaran tidak terduga untuk penanganan bencana karena tidak adanya SK Bupati.
"Kami tidak bisa mengeluarkan anggaran, padahal masyarakat sangat membutuhkan, tetapi kami terbentur aturan," katanya.