by Adhik Kurniawan - Espos.id Jateng - Jumat, 9 Agustus 2024 - 00:29 WIB
Esposin, SEMARANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Tengah (Jateng), membantah pernyataan pemilik indekos di Kota Semarang yang menyebut mengonsumsi daging kucing bisa menurunkan kadar gula darah atau menyembuhkan penyakit diabetes.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Jateng, dr Irma Makiah, mengonsumsi daging kucing justru bisa menimbulkan penyakit berbahaya.
“Kucing bukan hewan ternak [untuk konsumsi]. Bahkan, banyak kucing liar yang tidak tahu pasti kondisi kesehatannya. Bisa saja kucing sedang terjangkit penyakit atau infeksi berbahaya untuk manusia,” tegas dr Irma saat berbincang dengan Esposin, Kamis (8/8/2024).
Irma menyebutkan penyakit yang bisa diderita orang yang mengonsumsi daging kucing biasanya berasal dari bakteri berbahaya. Dampaknya orang tersebut akan terserang penyakit seperti Brucellosis, Botulism, Staphylococcal Meat Intoxication, hingga Clostridiosis.
Oleh karena itu, bagi yang ingin menyembuhkan diabetes, Irma menyarankan untuk memperbaiki pola hidup sehat. Selain itu, juga rutin cek kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang tersedia di berbagai tempat.
“Kalau diabetes yang penting perbaiki pola makan, aktivitas fisik [olahraga] teratur, kelola stres dengan baik, istirahat cukup, dan jangan lupa kontrol [cek kesehatan] rutin,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aparat Polrestabes Semarang telah mengamankan Nur, 64, pemilik indekos atau bapak kos di Gunungpati yang mengonsumsi daging kucing. Pelaku mengaku memakan daging kucing untuk mengobati penyakit diabetes yang dideritanya.
Nur pun mengaku sudah mengonsumsi daging kucing sejak lama. Bahkan, selama satu tahun terakhir Nur telah mengonsumsi daging kucing liar yang singgah ke rumahnya mencapai 10 ekor.
Nur pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Semarang. Ia dijerat dengan UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun.