by Imam Yuda Saputra - Espos.id Regional - Selasa, 19 Januari 2021 - 16:53 WIB
Esposin, SEMARANG – Bupati Batang, Wihaji, dilaporkan ke Komnas HAM oleh sekelompok orang yang menamakan diri sebagai Kelompok Masyarakat Seduluran (Kemas), Selasa (19/1/2021). Pelaporan itu dilatarbelakangi rencana pembangunan Islamic Center Batang di kawasan Petamanan, Banyuputih, yang saat ini menjadi pangkalan truk.
Ketua Kemas, Heri Subekti menilai pembangunan Islamic Center Batang akan berdampak pada alih fungsi lahan pangkalan truk. Selain itu, pembangunan tersebut juga akan berimbas pada penggusuran permukiman warga di lokasi tersebut. Sehingga pihaknya berinisiatif melaporkan ke Komnas HAM.
“Sebenarnya ada lokasi lain yang lebih strategis seperti Desa Kalisalak dan Desa Tumbrep di Kecamatan Bandar. Lahan tersebut masih kosong dan direkomendasikan FKKBIH sebagai lahan alternative pembangunan. Tanggung jawab pemerintah adalah memastikan agar pembangunan tidak bertentangan dengan pemenuhan HAM,” ujar Heri, Selasa.
Sepekan PPKM, 688 Tempat Usaha di Jateng Ditutup Paksa
Heri menilai jika pembangunan Islamic Center Batang tetap dilaksanakan di Petamanan, Banyuputih, maka Pemkab Batang telah melanggar hak warganya. Yakni atas kebutuhan tempat tinggal dan penghidupan yang layak. Hal itu tidak sesuai dengan UUD 1945 dan melanggar UU No.39/1999 tentang HAM.“Berbagai langkah sudah ditempuh warga. Mulai dari melayangkan protes hingga audensi dengan Bupati. Namun hingga hari ini, belum ada kesepakatan karena Bupati mengklaim keputusannya sudah final. Akhirnya, warga menempuh jalan ini, mengadu ke Komnas HAM,” tuturnya.
Sopir Truk Dipalak Preman Berkedok Jukir Saat Parkir di Karanganyar
“Prinsipnya kami siap bertemu dan mencari solusi terbaik,” tutur Heri.
Tak Cuma di Musuk, Kecamatan Tamansari Boyolali Juga Diguyur Hujan Abu
“Terlebih saat ini masih masa pandemi Covid-19. Komnas HAM kan dalam siaran pers-nya juga menegaskan agar jangan sampai ada penggusuran yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19,” tuturnya.