regional
Langganan

BPJS KESEHATAN : Iuran Naik, Peserta BPJS Boleh Turun Kelas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by David Kurniawan Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Minggu, 3 April 2016 - 05:20 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Dok.)

BPJS Kesehatan memberlakukan kenaikan iuran pada 1 April, warga diperbolehkan untuk turun kelas

Harianregional.com, GUNUNGKIDUL– Kenaikan iuran peserta Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk kelas satu dan dua per 1 April berpotensi adanya peserta yang ingin melakukan turun kelas. Hal ini tetap diperbolehkan sepanjang sesuai dengan aturan berlaku, misalnya kepesertaanya telah mencapai jangka waktu satu tahun.

Advertisement

Kepala Operasional BPJS Kesehatan Cabang Wonosari Syarifatun Kurniaekawati mengakui adanya wacana kenaikan premi BPJS banyak warga yang menanyakan opsi penurunan kelas. Ia tidak bisa menyebutkan angka pastinya, namun konsultasi ini sudah mulai dilakukan sejak sebulan yang lalu.

“Yang jelas mereka mempertanyakan apakah bisa turun kelas saat ada kebijakan naiknya premi iuran,” kata Syarifatun kepada wartawan, Jumat (1/4/2016).

Dia pun memastikan bahwa opsi penurunan kelas di kepesertaan itu memang bisa dilakukan. Hanya saja, pemohon harus bisa memenuhi persyaratan dalam opsi ini di mana yang bersangkutan sudah ikut kepesertaan minimal selama satu tahun.

Advertisement

“Kalau belum genap setahun, maka opsi penurunan kelas tidak bisa dilakukan,” ungkapnya.

Sesuai dengan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo, untuk kenaikan premi hanya berlaku untuk peserta di kelas satu dan dua. Sedang untuk kepesertaan mandiri di kelas tiga tetap dengan iuran per bulan Rp25.500.

Kendati demikian, Syarifatun belum bisa memastikan kapan premi baru untuk di dua kelas teratas mulai dilakukan. Hingga kemarin siang, dalam sistem pembayaran premi masih menggunakan data dengan nominal iuran yang lama.

Advertisement

“Kita masih tunggu instruksi dari kantor pusat. yang jelas, kapan pun kebijakan dilakukan kami siap,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Gunungkidul Abdul Aziz tidak menampik adanya kenaikan premi BPJS berdampak terhadap upaya penurunan kelas yang dilakukan oleh warga. Terkait dengan kondisi ini, ia pun menyerahkan sepenuhnya kepada BPJS selaku operator jaminan tersebut.

“Kami hanya membantu saja, sendang untuk teknisnya menjadi kewenangan BPJS,” katanya.

Dia pun berharap adanya kenaikan iuran ini harus disampaikan ke masyarakat secara cepat. Sosialisasi dianggap penting guna menghidarkan adanya gejolak di masyarakat. “Memang untuk kelas III tidak jadi naik, tapi peserta di kelas I dan II juga butuh tahu tentang kebijakan kenaikan tersebut,” kata Aziz.

Untuk diketahui, meski premi untuk kelas tiga tidak jadi naik, pemerintah tetap akan menaikkan iuran peserta kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51.000 dan kelas I dari Rp 59.500 menjadi Rp 80.000.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif