regional
Langganan

Berangkat Transmigrasi itu Tidak Mudah, Ini Syaratnya - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Jibi Harian Jogja Antara  - Espos.id Jogja  -  Minggu, 16 Maret 2014 - 09:16 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi lahan tujuan transmigrasi (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Harianregional.com, SLEMAN- Untuk bisa diberangkatkan sebagai transmigran, warga harus memenuhi beberapa persyaratan.

Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kabupaten Sleman Sutiasih menyebutkan secara umum persyaratan tersebut antara lain berusia 18 sampai 50 tahun, menikah dibuktikan dengan surat nikah, sehat jasmani dan rohani, memiliki keahlian di bidang pertanian, pertukangan, atau disesuaikan kebutuhan lokasi penempatan.

Advertisement

"Yang paling penting belum pernah bertransmigrasi dan memperoleh rekomendasi dari dukuh, kepala desa, camat serta kepolisian setempat," katanya, baru-baru ini.

Sutiasih mengatakan, selain persyaratan tersebut juga masih ada pertimbangan yang lain, misalnya calon dari lokasi bencana, betul-betul kurang mampu yang berniat meningkatkan kesejahteraan dan masih banyak pertimbangan yang lain.

"Yang jelas tim seleksi akan mendata dan mendatangi langsung calon transmigrasi, termasuk informasi dari tetangga kiri kanan tentang calon transmigrasi yang bersangkutan," katanya.

Advertisement

Ia mengatakan, untuk dapat diberangkatkan sebagai peserta transmigrasi tentu banyak yang harus diperhatikan tentang kewajiban, hak, larangan dan sanksi yang harus dipenuhi.

"Kewajiban sebagai transmigrasi tersebut wajib bertempat tinggal di permukiman transmigrasi, menggarap lahan pekarangan dan lahan usaha untuk dikembangkan sesuai dengan potensi lokasi penempatan," katanya.

Sedang haknya sebagai Transmigrasi Umum memperoleh perbekalan, pengangkutan dan penempatan, permukiman, lahan pekarangan dan lahan usaha dengan status hak milik (SHM) dan mendapatkan sarana produksi.

Advertisement

"Larangannya tidak boleh menjual atau memindahtangankan lahan pekarangan dan lahan usaha. Selain itu memenuhi kewajiban dan mendapatkan berbagai hak, seandainya melalaikan kewajiban, sanksi yang harus ditanggung transmigran haknya dicabut dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku," katanya.

Ia menyebutkan secara akumulasi yang mendaftar untuk diberangkatkan sampai saat ini sudah ratusan KK, namun kuota yang diberikan oleh pusat semakin berkurang.

Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif