by Rima Sekarani I.n. Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Kamis, 28 Desember 2017 - 10:54 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO- Tiga warga binaan Rutan Kelas II B Wates diusulkan menerima remisi masa tahanan khusus perayaan Natal 2017. Ketiganya diketahui baru saja menjalani eksekusi pada Jumat (22/12/2017) pekan lalu.
Kepala Rutan Kelas II B Wates, Teguh Suroso mengatakan, sesuai aturan berlaku, remisi bisa diberikan kepada warga binaan yang telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan. Soal ketiga warga binaan yang diusulkan menerima remisi Natal, mereka memang baru dieksekusi beberapa hari lalu. Namun, mereka sebenarnya sudah menjalani masa hukuman tahanan lebih dari enam bulan.
“Ketiganya mendapat hukuman pidana satu tahun penjara dan sudah dijalani selama enam bulan lebih. Itu baru bisa dieksekusi Jumat kemarin karena Jaksa banding dan kasasi,” ujar Teguh, Selasa (26/12/2017).
Teguh mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat keputusan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI. “Kalau dikabulkan masing-masing akan mendapatkan remisi Natal sebanyak 15 hari serta remisi Agustus susulan selama satu bulan,” ungkap dia.
Teguh lalu mengatakan, perayaan Natal 2017 di Rutan Kelas II B Wates telah dilaksanakan pada Kamis (21/12/2017) pekan lalu. Pihak rutan menyelenggarakan Misa yang dipimpin oleh seorang pendeta. Setelah Misa, seluruh warga binaan yang jumlah mencapai 77 orang menerima paket bingkisan Natal.