by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Rabu, 25 Maret 2015 - 07:20 WIB
Begal di Kulonprogo yang dilaporkan anggota Satpol PP ternyata palsu sehingga ia terancam hukuman penjara
Harianregional.com, KULONPROGO- Kasus begal yang menimpa anggota Satpol PP Kulonprogo ternyata palsu.
Panit Reskrim Polsek Pengasih Ipda Suparna mengatakan dari hasil penyelidikan ditemukan banyak kejanggalan, salah satunya ketidaksinkronan antara laporan pelaku dengan luka di tangan kiri bagian dalam.
Dalam laporannya, pelaku mengatakan menangkis serangan bertubi-tubi, namun bekas luka hanya di satu bagian dan terlihat bukan di tempat yang wajar.
Pada Jumat (20/3/2015), pelaku membuat surat pernyataan yang berisi laporan curas hanyalah rekayasa. Ia juga mengakui sabit yang digunakan dan semula dianggap sebagai barang bukti yang tertinggal adalah milik temannya saat pra jabatan, yakni Gunarto, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai penjaga SMPN 1 Nanggulan.
Alasannya, untuk menebang pohon pisang di kebun miliknya yang berada di Nanggulan. Padahal, benda tersebut digunakan untuk membuat goresan di tangannya sendiri supaya memperkuat kejadian curas.
Sementara tas yang dilaporkan hilang dibawa begal ternyata berada di dalam rumah pelaku dan saat ini sudah disita oleh polisi.
Suparna mengatakan, kasus ini masih dalam penyidikan dan pelaku dijerat dengan pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Kapolres Kulonprogo AKBP Yulianto menegaskan kasus ini harus diproses karena sudah meresahkan masyarakat. Ia menilai, anggota Satpol PP Kulonprogo seharusnya menenangkan masyarakat, bukan malah menakut-nakuti.
“Tidak ada begal tetapi justru dilaporkan jadi korban begal, kasus ini sekarang ditangani di Polsek Pengasih,” tuturnya.