regional
Langganan

Barang Ilegal Sitaan Bea Cukai Dimusnahkan, dari Ponsel sampai Sex Toys - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Yudho Priambodo Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Rabu, 16 November 2016 - 12:37 WIB

ESPOS.ID - Pemusnahan barang sitaan Bea Cukai Yogyakarta, Rabu (16/11/2016). (Yudho Priyambodo/JIBI/Harian Jogja)

Barang ilegal sitaan Bea Cukai Yogyakarta dimusnahkan

Harianregional.com, JOGJA- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta memusnahkan barang sitaan yang termasuk larangan dan pembatasan dari luar negeri.

Advertisement

Pemusnahan digelar di halaman kantor (KPPBC), Rabu (16/11/2016). Ada 1.619 item barang yang dimusnahkan senilai Rp59,9 juta. Jenis barang yang dimusnahkan di antaranya kosmetik, sex toys, telepon seluler, DVD porno. Pemusnahan dilakukan dengan dibakar agar barang tersebut tidak bisa berfungsi.

Kepala KPPBC TMP B Yogyakarta Sucipto mengungkapkan barang-barang yang masuk kategori dilarang, dibatasi dan memerlukan izin dari instansi terkait di antaranya, ponsel dan komputer tablet melebihi dua unit, senjata api dan bahan beledak atau sejenisnya.

kemudian obat-obatan, tumbuhan dan hewan, produk tertentu seperti pakaian hingga buku. "Selain itu juga barang yang mengandung unsur pornografi," katanya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif