regional
Langganan

Bantul Izinkan Pembangunan Karaoke, tapi.... - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Bhekti Suryani Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Jumat, 9 Mei 2014 - 13:05 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi ruang karaoke (JIBI/Solopos/Antara)

Harianregional.com, BANTUL-Pemkab Bantul memastikan bisnis karaoke di wilayah ini tidak diharamkan. Kendati puluhan bisnis karaoke di wilayah ini ditutup.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Kandiawan menyatakan, bisnis karaoke tidak dilarang di Bantul asal memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Advertisement

Sejumlah syarat tersebut antara lain, karaoke tidak boleh menjadi tempat prostitusi terselubung, dilarang menjual minuman keras, rumah karaoke juga tidak boleh menyediakan kamar atau sekat-sekat di dalamnya.

"Sebenarnya enggak diharamkan, hanya kami melarang ada prostitusi terselubung. Sama seperti bisnis salon dan spa, tidak dilarang asal tidak jadi salon plus-plus," kata Kandiawan, Kamis (8/5/2014).

Bila sejumlah syarat itu dilanggar, petugas, kata dia, dapat menutup paksa karaoke tersebut. Penutupan paling anyar dilakukan aparat Satpol PP di Karaoke Oma yang terletak di kompleks Ruko perempatan Bakulan.

Advertisement

"Kami sudah tutup karaoke di Bakulan itu karena kami temukan banyak sekat-sekat di dalamnya. Kami minta bongkar kalau mau tetap beroperasi," tegasnya.

Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif