regional
Langganan

BANDARA KULONPROGO : Pendataan Warga Terdampak Bandara Diberi Waktu 14 Hari - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja  - Espos.id Jogja  -  Kamis, 6 Maret 2014 - 11:01 WIB

ESPOS.ID - Warga Dusun Kragon II, Desa Palihan, Kecamatan Temon melakukan aksi blokade jalan, Kamis (16/1/2014). Blokade jalan sekaligus sebagai reaksi warga setelah adanya pemasangan patok penentuan titik koordinat bandara. (JIBI/Harian Jogja/Arif Wahyudi)

Harianregional.com, KULONPROGO-Camat Temon, Djaka Prasetya, mengaku, sudah menerima surat dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo untuk melakukan pendataan warga terdampak pembangunan bandara pada Senin (3/3/2014) lalu.

Pendataan itu antara lain meliputi nama warga, luas lahan, bangunan, juga status lahan apakah PAG atau hak milik.

Advertisement

Terdapat enam desa yang diminta melakukan pendataan, yakni, Glagah, Palihan, Sindutan, Jangkaran, Kebonrejo, dan Temon Kulon.

“Namun di luar itu di Desa Temon Wetan juga ada satu atau dua rumah warga yang akan terdampak,” sebutnya.

Diungkapkannya, Pemerintah Desa Glagah dan Palihan meminta waktu 14 hari untuk pendataan itu karena jumlah warga terdampaknya paling banyak, sementara pemerintah desa lainnya meminta waktu lima sampai sepuluh hari.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Nina Atmasari - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif