by Switzy Sabandar Jibi Harian Jogja - Espos.id Jogja - Selasa, 2 Desember 2014 - 13:20 WIB
Harianregional.com, KULONPROGO—Relokasi bagi warga terdampak pembangunan bandara tidak gratis. Artinya, warga terdampak tetap harus membayar sejumlah uang untuk dapat menempati lahan yang disedikan pemerintah.
Hal itu diungkapkan Asisten I Sekretaris Daerah Kulonprogo Riyadi Sunarto pada kegiatan konsultasi publik rencana pembangunan bandara internasional di Balai Desa Kebonrejo, Kecamatan Temon, Senin (1/12/2014).
"Tidak ada yang gratis, tidak ada aturannya, warga tetap membayar dengan ganti rugi yang mereka peroleh," terangnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo (Pemkab) hanya menyiapkan lahan permukiman dan melengkapi dengan sarana fasilitas umum dan fasilitas sosial, seperti sekolah, jalan, dan sebagainya.
Riyadi menilai istilah relokasi tidak pas diterapkan dalam konteks ini karena warga tetap membayar lahan permukiman yang disediakan. "Kalau relokasi kan tinggal pindah saja," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Riyadi, Pemkab tidak memaksa warga untuk menempati lahan permukiman yang disediakan. Jika warga memiliki pandangan lain terkait permukiman baru, maka Pemkab tidak akan memaksa.