regional
Langganan

Awas, Telat Urus KTP Kena Denda Rp50.000 - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Abdul Hamied Razak Jibi Harianjogja  - Espos.id Jogja  -  Sabtu, 5 Januari 2013 - 20:34 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi.

Ilustrasi.

JOGJA—Mulai tahun ini, warga Jogja yang telat mengurus administrasi kependudukan, akan dikenai sanksi denda Rp50.000, lebih besar dibanding denda pada 2012 yang hanya Rp15.000.

Advertisement

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jogja berdalih, kenaikan denda itu diberlakukan agar warga tertib administrasi. Kasi Data dan Informasi Disdukcapil Jogja, Deddy Feriza menjelaskan, sanksi ini mengacu Peraturan Daerah (Perda) Kota Jogja No.8/2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.

“Tujuannya agar masyarakat lebih tertib administrasi khususnya soal kependudukan,” terang Deddy di Balaikota, Jumat (4/1/2013). Dia menjamin, mekanisme tersebut tidak akan memberikan celah terjadinya pungutan liar. Sebab, warga yang didenda akan mendapatkan resi sebagai bukti.

Denda dipungut instansi pelaksana melalui pembantu bendahara di kecamatan dan dimasukkan ke kas penerimaan negara bukan pajak. Sebelumnya, denda administrasi penduduk ini masuk kas retribusi.

Advertisement

Disdukcapil, sambungnya, telah mensosialisasikan kebijakan tersebut ke masing-masing kecamatan. Keterlambatan pengurusan KTP dihitung 14 hari setelah masa berlaku habis.

Selain KTP, untuk keterlambatan perubahan Kartu Keluarga Susunan Keluarga dikenai Rp250.000 dan pelaporan kedatangan Rp150.000 untuk warga negara Indonesia.

Camat Wirobrajan Jalaludin mengaku sudah menerapkan peraturan itu setelah menerima surat edaran dari Pemkot. Pihaknya juga sudah mensosialisasikan sanksi denda tersebut melalui Kelurahan, RW hingga RT.

Advertisement

“Dari data yang ada, satu warga terkena denda karena terlambat mengurus KTP. Kami berharap warga bisa tertib administrasi,” harap dia.

Advertisement
Rochimawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : KTP Kota Jogja
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif