regional
Langganan

ATURAN HUKUM PNS : Menyandang Status Tersangka, Pegawai Bisa Diberhentikan Sementara - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id Regional  -  Jumat, 15 Agustus 2014 - 09:10 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

Kanalsemarang.com, KUDUS—Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus, Joko Triyono mengemukakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana bisa diberhentikan sementara.

Advertisement

"Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Permerintah No 4/1996 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri," ujarnya menanggapi ditetapkannya tiga pejabat di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kudus periode 2012 sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi belanja logistik BPBD Kudus, di Kudus, Kamis.

Pada pasal 2 ayat (1), dijelaskan bahwa untuk kepentingan peradilan seorang pegawai negeri yang didakwa telah melakukan suatu kejahatan/pelanggaran jabatan dan berhubungan dengan itu oleh pihak yang berwajib dikenakan tahanan sementara, mulai saat penahanannya harus dikenakan pemberhentian sementara.

Terkait dengan gaji yang diterima, kata dia, dijelaskan pula pada pasal 4 (1) bahwa jika terdapat petunjuk yang cukup meyakinkan bahwa dia telah melakukan pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya dia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 50% dari gaji pokok yang diterimanya terakhir.

Advertisement

"Jika belum terdapat petunjuk yang jelas tentang telah dilakukannya pelanggaran yang didakwakan atas dirinya mulai bulan berikutnya ia diberhentikan diberikan bagian gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok yang diterimanya terakhir," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni mengungkapkan, hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi belanja logistik BPBD Kudus.

Advertisement
Advertisement
Sumadiyono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif