regional
Langganan

Alamak! Ngaku Duda, Pria di Brebes Tipu 4 Janda hingga Puluhan Juta - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Imam Yuda Saputra  - Espos.id Jateng  -  Sabtu, 28 Mei 2022 - 17:54 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penipuan. (Freepik.com)

Esposin, BREBES -- Aparat Polres Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), meringkus TW, warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes, karena melakukan penipuan terhadap para perempuan yang berstatus janda. Dalam modusnya, tersangka mengaku sebagai duda beranak satu dan memacari para korbannya yang berstatus janda.

Kapolres Brebes, AKBP Faisal Febrianto, melalui Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Syuaib Abdullah, membenarkan penangkapan terhadap TW atas dugaan kasus penipuan. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari para korban yang mengaku telah ditipu hingga puluhan juta rupiah.

Advertisement

Penangkapan pelaku, lanjut Syuaib, dilakukan polisi dengan bantuan salah seorang korban. Saat itu, korban mengajak tersangka makan bersama di sebuah restoran. Saat pelaku keluar dari tempat persembunyiannya, polisi pun langsung melakukan penangkapan.

Syuaib mengatakan dari hasil penyelidikan sementara diketahui jika korban telah melakukan penipuan terhadap empat orang janda. Dari aksi kejahatannya itu, pelaku meraup uang mencapai puluhan juta rupiah.

"Sejauh ini sudah ada empat korban yang melapor. Kasusnya sudah kami proses," ujar Syuaib dilansir dari laman Internet resmi Humas Polri, Sabtu (28/5/2022).

Advertisement

Baca juga: Terulang! Bus Nyasar ke Sungai Pemali Brebes, Padahal Jalan Sempit

Syuaib menambahkan dalam aksinya pelaku menggunakan modus berkenalan di media sosial pada akhir 2021 lalu. Setelah itu, pelaku menggunakan tipu muslihat untuk memacari korban. Setelah mendapat kepercayaan korban, pelaku pun langsung menjalankan aksinya penipuannya.

Pelaku meminta korban meminjamkan sejumlah uang dengan alasan sebagai modal tanam bawang merah. Namun, lantaran korban tidak memiliki uang, akhirnya korban pun meminjamkan BPKB sepeda motor untuk digadaikan ke koperasi.

Advertisement

"Tapi sampai waktunya, saat ditagih pelaku selalu berkilah. Korban akhirnya mengalami kerugian mencapai Rp10 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Brebes.

Baca juga: 2 Pasangan Nikah Siri di Brebes Buat KK, Salah Satunya Pelaku Poligami

Syuaib mengaku saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Brebes guna menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya itu, pria asal Brebes yang mengaku duda ini pun dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Advertisement
Imam Yuda Saputra - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif