by Imam Yuda Saputra - Espos.id Regional - Jumat, 23 April 2021 - 03:00 WIB
Semarangpos.com, BATANG — Petugas Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menggagalkan pengiriman 704.000 batang rokok ilegal di jalur Jalan Raya Pantura No. 203, Mentosari, Gringsing, Kabupaten Batang, Senin (19/4/2021). Ratusan ribu rokok tanpa pita cukai itu ditemukan Petugas Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY di bawah muatan telur truk pengiriman.
Ratusan ribu rokok ilegal itu diangkut truk yang dikendarai GK dan kernetnya, WH. Saat ditanya petugas, sopir mengaku tidak tahu kalua muatan yang dibawa adalah rokok ilegal. Ia juga mengaku dibayar Rp5 juta untuk mengirim muatan ke wilayah Sumatra.
“Saya tidak tahu persis isi paket itu. Saya hanya tahu diminta membawa telur puyuh, telur ayam kampung, dan paket yang enggak tahu apa isinya,” ujar GK kepada petugas.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Tidak Suka Berbagi, Benarkah?
Sementara itu dari hasil pencacahan diketahui muatan tersebut berisi 41 karton rokok polos dengan jumlah 704.000 batang. Rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dengan nilai jual mencapai Rp718 juta. Potensi kerugian negara yang berhasil diamankan dari peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp471 juta yang terdiri dari cukai, PPN HT, dan pajak rokok.
“Kami langsung melakukan penelusuran di ruas Tol Semarang-Batang maupun jalur Pantura. Sekitar pukul 20.00 WIB, kami mendapati truk yang dimaksud dan melakukan pengejaran. Setelah kami hentikan kami periksa dan ternyata ditemukan muatan berisi rokok ilegal,” ujar Arif dalam keterangan resmi yang diterima Semarangpos.com—grup Esposin, Rabu (21/4/2021).
Baca Juga: Kata Fengsui Ada 5 Kesalahan Umum Penataan Rumah
Arif menuduh pelaku peredaran rokok ilegal itu sengaja mengelabuhi petugas dengan menyembunyikan rokok di bawah muatan telur. “Saat ini barang hasil penindakan beserta sopir dan kernet kita bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.
Arif mengatakan sepanjang 2021, Bea Cukai Jateng DIY telah mengamankan 16,89 juta batang rokok ilegal. Nilainya mencapai Rp17,13 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp11,15 miliar.
Arif menegaskan pelaku peredaran rokok ilegal bisa dijerat Pasal 54 UU No.39/2007 tentang Perubatan Atas UU No.11/1995 tentang Cukai. Hukumannya yakni penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal 10 kali dari nilai cukai.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos