by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Selasa, 12 Mei 2020 - 20:05 WIB
Madiunpos.com, MADIUN — Bantuan sosial (bansos) senilai Rp600.000/bulan mulai dibagikan. Sebanyak 44.056 keluarga di Kabupaten Madiun akan mendapat bansos itu selama tiga bulan. Mereka adalah warga tidak mampu dan yang terdampak pandemi Covid-19.
Secara simbolis pencairan bantuan ini dilakukan Wakil Bupati Madiun, Hari Wuryanto, kepada keluarga penerima di balai Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Selasa (12/5/2020).
Selama masa pandemi ini, Pemkab Madiun telah menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat yang terdampak wabah. Bantuan yang disalurkan tidak hanya dari dana APBD, tetapi juga dari pemerintah pusat, salah satunya BST.
Tak Efektif, Pemkab Ponorogo Tutup 7 Pos Pantau Covid-19
Selain BST, bantuan yang telah disalurkan kepada masyarakat yakni bantuan langsung tunai (BLT) yang diambil dari dana desa, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan sembako bagi keluarga pasien Covid-19.Wabup Madiun, Hari Wuryanto, mengatakan bantuan tersebut adalah sebagai stimulus bagi masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Harapannya bantuan tersebut bisa meringankan beban masyarakat.
Menikmati Sate Taichan Ala Rumahan Yang Kekinian
“Ini salah satu penekanannya supaya penerimanya tidak dobel dan bisa merata,” kata dia kepada wartawan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Madiun, Nur Rosyid Anang Kusuma, mengatakan BST yang merupakan bantuan dari Kementerian Sosial ini mulai disalurkan pada Selasa ini. Penyaluran bantuan melalui Kantor Pos, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN. Kabupaten Madiun mendapatkan jatah BST sebanyak 44.056 keluarga penerima manfaat (KPM).
Tak Dapat Bansos, Puluhan Warga Miskin Protes ke Dinsos Kota Mojokerto
Bantuan ini akan diberikan kepada keluarga terdampak Covid-19 dan keluarga tidak mampu yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun. Setiap KPM akan mendapatkan bantuan Rp600.000 per bulan selama tiga bulan yaitu April, Mei, dan Juni.“DTKS Kabupaten Madiun itu ada sebanyak 96.056 keluarga. Itu kemudian dipilah, ada yang mendapatkan PKH, BPNT, dan BPNT Covid-19. Sedangkan yang tidak mendapatkan bantuan itu akan diberikan BST ini,” kata dia di Kelurahan Munggut.
Menelusuri Sejarah Masjid Baiturrahman Ngronggi, Masjid Tertua Di Ngawi
Data tersebut kemudian diverifikasi dan validasi lagi, terkait keluarga yang sudah mampu, meninggal dunia, PNS, perangkat desa, dan tidak diketahui orangnya. Pemerintah kemudian mencari lagi calon penerima BST ini dari non-DTKS. Pengajuan penerima BST ini dimusyawarahkan di tingkat RT. Setelah ada baru diusulkan kepada Dinsos Madiun.“Jadi tidak serta merta orang mengajukan langsung disetujui. Tetapi akan dicek seperti KK, rumahnya, dan akan ditanya berbagai hal. Semisal tukang pijat yang saat ini ekonominya menurun, ya bisa masuk non-DTKS,” jelas dia.
Anang menyampaikan setiap keluarga hanya mendapatkan satu jenis bantuan. Hal ini supaya pemberian bantuan bisa merata kepada masyarakat terdampak lainnya. Untuk itu, perlu ada pengawasan dari masyarakat. Warga yang menerima bantuan secara dobel juga diharapkan bisa melapor kepada pemerintah desa.
Wakil Ketua DPRD Jadi Penerima BLT, Ini Respons Bupati Trenggalek
Mengenai masih adanya warga mampu yang mendapatkan bantuan, lanjut Anang, masyarakat juga diminta untuk mengawasinya. Kalau masih ada warga secara ekonomi mampu, tetapi masih menerima bantuan, bisa melaporkannya kepada pemerintah desa.Sedangkan bagi warga yang merasa kurang mampu dan belum mendapatkan bantuan bisa segera mendaftar ke pemerintah desa. Nantinya pemerintah desa akan mengusulkan warga tersebut untuk mendapatkan bantuan.
“Seharusnya masyarakat memang harus aktif melaporkan ke pemerintah desa. Setiap perubahan harus dilaporkan. Supaya pemberian bantuan bisa tepat sasaran,” jelas dia. (ADV)