by Abdul Jalil - Espos.id Regional - Rabu, 25 November 2020 - 15:46 WIB
Esposin, MADIUN -- Kasus dugaan tabrak lari yang dilakukan sopir truk Pertamina berpelat nomor AG 9821 UV, Sutopo, memunculkan sejumlah keanehan. Berbagai keanehan ini membuat pihak Polres Madiun dan Pertamina berbeda sikap memandang kasus ini.
Polres Madiun menganggap sopir truk Pertamina itu lalai saat mengemudikan truk pengangkut BBM tersebut dan melakukan tabrak lari. Sedangkan Site Supervisor PT Pertamina Patra Niaga Madiun, Zaenal Mustakim, menilai sopir tersebut tidak sepenuhnya bersalah. Dia menduga Sutopo tidak tahu telah menabrak orang.
Dalam kasus sopir truk Pertamina diduga menabrak orang di tengah jalan di Madiun ini ada tiga hal aneh yang menjadi perhatian publik. Apa saja?
Peringati Hari Guru, Ini Kejutan Siswa SMP Birrul Walidain untuk Para Guru Mereka
Dalam video yang viral di media sosial, sesosok pria tanpa identitas duduk bersila di jalan raya Surabaya-Madiun pada Sabtu (21/11/2020) malam. Suasana saat itu sedang hujan deras.
Beberapa saat setelah duduk bersila, ada truk tangki Pertamina yang melaju dari belakang pria tersebut dan langsung menabraknya.
Sistem Satu Data untuk Vaksinasi Covid-19
Alasan sopir tersebut tidak bisa diterima polisi. Alhasil, Polres Madiun menjeratnya dengan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 312 dan Pasal 310 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Kapolres Madiun, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan sopir truk tangki Pertamina itu ditangkap karena dianggap lalai. Selain itu, sopir truk tersebut juga tidak bertanggung jawab dan malah melarikan diri setelah kecelakaan terjadi.
Tak Terlihat di Rumah, Terduga Teroris Nguter Disebut Urus Bisnis Roti di Kalimantan
Setelah kecelakaan, truk Pertamina tersebut dicat. Terkait pengecatan truk, Sutopo menegaskan bahwa hal itu bukan upaya untuk menghilangkan barang bukti.
“Itu bukan untuk menghilangkan barang bukti. Itu cat yang lecet tidak boleh masuk ke depo [makanya dicat ulang],” jelas dia.