regional
Langganan

3.310 Hektare Lahan Disiapkan Batang untuk Kawasan Industri - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Newswire  - Espos.id Regional  -  Minggu, 10 November 2019 - 06:20 WIB

ESPOS.ID - Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Batang Ari Yudianto. (Antara-Kutnadi)

Semarangpos.com, BATANG — Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah telah menyiapkan lahan kawasan industri seluas 3.310 hektare pada lima wilayah kecamatan yang berada di sepanjang jalur jalan pantai utara (pantura) setempat.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang) Kabupaten Batang Ari Yudianto di Batang, Kamis, mengatakan, pemkab kini sedang menunggu perubahan Perda Ruang Tata Ruang Wilayah (RT-RW) yang dipastikan awal 2020 sudah selesai disahkan.

Advertisement

"Kami menargetkan akhir tahun 2019 Perda RT-RW sudah selesai disahkan karena mendesak perda tersebut sudah ditunggu banyak pihak, terutama para investor," katanya sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Kamis (7/11/2019).

Menurut dia, lima kawasan industri yang sudah disediakan oleh pemkab adalah Kecamatan Batang Kota, Kandeman, Subah, Banyuputih, dan Kecamatan Gringsing. Ia mengatakan setelah terbitnya Persub Kementerian Agraria dan Tata Ruang Nomor PB.04.02/987.200/IX/2019 maka praktis tahapan Perda RTRW tinggal pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mendapat persetujuan bersama disusul evaluasi Gubernur Jateng, kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Sesuai jadwal, pembahasan tingkat panitia khusus (pansus) DPRD akan dilaksanakan 22 November 2019 dan diparipurnakan pada 25 November 2019 untuk mendapat persetujuan bersama Bupati Batang dan DPRD. Oleh karena, kami menargetkan 25 Desember 2019, Perda RTRW sudah bisa disahkan," katanya.

Advertisement

Ia mengatakan mengacu Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Perda RTRW maka penetapan Raperda RTRW akan dilakukan paling lambat 30 hari sejak persetujuan bersama. Sesuai ketentuan tersebut maka idealnya tahapan menuju penetapan Perda RTRW akan bisa berjalan sesuai jadwal.

"Secara regulasi sudah jelas, tinggal apakah tim evaluasi di Gubernur Jateng maupun Kemendagri dapat bekerja sesuai batas waktu tersebut atau tidak," katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Rahmat Wibisono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif